Breaking News:

Berita Viral

Edarkan Narkoba, Kadus di Sumut Ditangkap Polisi, Miliki Sabu 24,5 Gram, 'Pidana 8 Tahun Penjara'

Kepala dusun di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, delapan tahun penjara, Selasa (25/4/2023) karena edarkan sabu

TribunJambi/Istimewa
Ilustrasi tangan diborgol dan narkoba. Kepala dusun di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, delapan tahun penjara, Selasa (25/4/2023) karena edarkan sabu 

Oleh terdakwa, kemudian menyerahkan tiga paket sabu ini kepada Feri Mardika (berkas terpisah) dan Sigoy (DPO) untuk dijual di barak, Dusun II, Desa Tandamhilir I. 

Ilustrasi narkoba jenis sabu
Ilustrasi narkoba jenis sabu (TribunBali.com/klikpositif)

Lalu, pada Selasa (31/1/2023), Boneng kembali menyerahkan 10 paket sabu kepada terdakwa. 

Sekira pukul 19.30 WIB, Feri Mardika dan Sigoy datang untuk menyetorkan uang penjualan tiga paket sabu sebesar Rp 4.250.000 kepada terdakwa.

Usai setoran, terdakwa kembali memberikan sabu dari Boneng, kepada Feri Mardika untuk dijual lagi. 

Kemudian Rabu (1/2/2023) sore, terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan tiga paket sabu kepada Boneng. Sial datang kepada terdakwa, Jum'at (3/2/2023).

Saat lagi mengendarai sepeda motor Honda CRF tanpa plat, terdakwa diberhentikan oleh tugas luar Sat Res Narkoba Polres Binjai di Pasar VII Cina, Dusun II, Hamparanperak, Jum'at (3/2/2023).

Saat itu, terdakwa melihat Feri Mardika juga sudah diamankan. 

Tak banyak cerita, polisi langsung menginterogasi oknum kadus tersebut.

Kepada polisi, terdakwa mengaku sabu miliknya berada di barak, Dusun II, Desa Tandamhilir I, Hamparanperak.

Sesampainya di barak, terdakwa menunjukkan kepada polisi bahwa sabu miliknya disimpan di kamar mandi barak tersebut dan disita tujuh paket sabu dengan berat bersih 34,80 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika subsidair 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Diduga Jebak Pedagang Beras di Muba Soal Kasus Narkoba, AKP Agung Wijaya Dicopot, Ini Total Hartanya

Diduga jebak pedagang beras atas kepemilikan  narkoba, AKP Agung Wijaya Kusuma SIK dicopot.

AKP Agung Wijaya Kusuma SIK diketahui menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Musi Banyuasin (MUBA).

Ia dicopot diduga buntut laporan pedagang beras yang mengaku dijebak kasus kepemilikan Narkoba.

Baca juga: Karier Meredup, Artis Cari Uang Jadi Pengedar Narkoba, Saat Ditangkap Wajah Bikin Syok, Tampak Tua

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
berita viral hari inikepala dusunBinjaiSumatera Utara
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved