Berita Viral
Edarkan Narkoba, Kadus di Sumut Ditangkap Polisi, Miliki Sabu 24,5 Gram, 'Pidana 8 Tahun Penjara'
Kepala dusun di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, delapan tahun penjara, Selasa (25/4/2023) karena edarkan sabu
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Seorang kepala dusun di Sumatera Utara ditangkap polisi karena memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kepala dusun di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, itu memiliki sabu seberat 24,5 gram.
Kini Pengadilan Negeri Binjai menjatuhi hukuman pidana penjara delapan tahun kepada kadus tersebut.
Baca juga: Diduga Jebak Pedagang Beras di Muba Soal Kasus Narkoba, AKP Agung Wijaya Dicopot, Ini Total Hartanya
Pengadilan Negeri Binjai memvonis Ajon Wilantara, kepala dusun di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, delapan tahun penjara, Selasa (25/4/2023).
Ajon adalah seorang pengedar sabu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara empat bulan," bunyi amar putusan majelis hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Ajon Wilantara selama sembilan tahun.
Dalam persidangan terungkap, bahwa Ajon Wilantara menguasai sabu seberat 24,8 gram.
Dari tangannya turut disita satu unit HP merk Vivo.
"Barang bukti sabu sebanyak 10 gram disisihkan untuk labfor. Sementara satu honda CRF warna hitam tanpa plat dirampas untuk negara," pungkasnya.
Dalam amar tuntutan JPU, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
JPU Elly menyatakan terdakwa Ajon Wilantara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram, sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ajon Wilantara berupa pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama empat bulan dikurangi dari pidana yang telah dijalani terdakwa dan dengan perintah tetap ditahan," bunyi amar tuntutan JPU Elly.
Baca juga: Karier Meredup, Artis Cari Uang Jadi Pengedar Narkoba, Saat Ditangkap Wajah Bikin Syok, Tampak Tua
Sidang terdakwa Ajon Wilantara sendiri dilakukan secara maraton. Umumnya sidang digelar sekali dalam seminggu, tapi sidang perkara Ajon Wilantara digelar dua kali dalam sepekannya.
Dalam dakwaannya, terdakwa awalnya menerima tiga paket sabu dari seorang pria yang bernama Boneng (DPO) di baraknya, di Dusun II, Desa Tandamhilir I, Kecamatan Hamparan Perak pada Rabu (25/1/2023).
Sumber: Tribunnews.com
WNI Ditangkap di Tokyo: Sembunyikan 18 Barang Mewah Senilai Rp1 Miliar Setelah Bobol Toko Antik |
![]() |
---|
Oknum Kepsek dan Guru di Banten Karaoke Mesra saat Jam Pelajaran, Gunakan Fasilitas Bantuan Presiden |
![]() |
---|
Arogansi Berujung Bui: Oknum TNI Pemukul Karyawan Zaskia Adya Mecca Resmi Ditangkap |
![]() |
---|
Feri Amsari Desak Deddy Corbuzier Minta Maaf di Tengah Maraknya Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Ekor Warna-warni Merak Bikin Heboh, Rumah Mewah Duren Sawit Jadi Tempat Wisata Dadakan, Milik Siapa? |
![]() |
---|