Breaking News:

Berita Viral

SIAPA Fatimah Zahratunnisa? WNI di Jepang Viral Curhat Menang Lomba tapi Piala Kena Pajak Rp4 Juta

Viral curhatan Fatimah Zharatunnisa WNI di Jepang. Ia menang lomba dan dapat piala, tapi saat dikirim ke Indonesia kena pajak Rp4 juta.

Editor: Suli Hanna
Instagram @ichazahra
Sosok Fatimah Zahratunnisa yang viral karena curhatan soal pajak hadiah 

Fatimah akhirnya mengajukan sejumlah bukti yang menunjukan, piala tersebut merupakan hadiah yang diterima dari kontes menyanyi di Negeri Sakura.

"Sampe nunjukin video acara TV nya juga baru orang cukai percaya.

Mana waktu di kantornya DISURUH NYANYI buat buktiin bisa nanyi apa nggak," katanya.

Namun, setelah menyampaikan bukti-bukti atas piala tersebut, Fatimah masih sempat ditanya punya uang dan bisa bayar berapa oleh petugas.

"WAH KACAU EMOSI BGT hadiah sendiri masa disuruh bayar?!" tulis Fatimah.

Baca juga: SIAPA Nissa Asyifa? Mantan Pacar Alshad Ahmad Baru Saja Melahirkan, Sosok Ayah Si Bayi Tuai Tanya

Sosok Fatimah Zahratunnisa yang viral karena curhatan soal pajak hadiah
Sosok Fatimah Zahratunnisa yang viral karena curhatan soal pajak hadiah (Instagram @ichazahra)

Mengenai hal itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pegawai DJBC melalui akun resmi Twitter @BeaCukaiRI telah menghubungi Fatimah.

Pegawai Bea Cukai mencoba menanyakan informasi lengkap terkait kejadian yang disampaikan di Twitter.

"Namun Sdri FZ belum bersedia memberikan infomasi secara detil sehingga kami tidak mendapatkan informasi secara utuh," kata dia seperti yang dilansir dari Kompas.com.

Lebih lanjut Nirwala menjelaskan, secara umum seluruh barang yang masuk ke wilayah Indonesia terutang bea masuk, termasuk barang hadiah.

Ketentuan ini dikecualikan untuk barang dalam kategori dapat dibebaskan berdasarkan ketentuan kepabenanan.

Berdasarkan pemetaan DJBC, piala yang dikirim dari Jepang oleh Fatimah tidak datang bersamaan dengan kedatangan penumpang.

Piala dikirim sebagai barang kiriman, sehingga piala tersebut dapat dikategorikan ke dalam fasilitas barang pindahan atau personal effect.

"Untuk memastikan hal tersebut, perlu dilakukan penelitian guna pembuktian dan pemenuhan persyaratan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor," tutur Nirwala.

Sementara terkait interaksi yang terjadi antara Fatimah dengan petugas DJBC, sebagaimana dituliskan dalam rangkaian cuitan, Nirwala mengaku meminta maaf.

Ia bilang, hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi direktorat.

Sumber: Surya
Halaman 2/4
Tags:
berita viral hari iniFatimah ZahratunnisaWNIJepangpajak
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved