Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

Bandingkan Vonis Hendra Kurniawan dengan Bharada E, Seali Syah: Polri Pilih jadi Eksekutor Nyawa

'Bahaya ini' Seali Syah bandingkan vonis hukuman Hendra Kurniawan dan Bharada E, beri sindiran begini.

Editor: ninda iswara
TribunTrends Kolase
'Bahaya ini' Seali Syah bandingkan vonis hukuman Hendra Kurniawan dan Bharada E, beri sindiran begini. 

"RE (Richard Eliezer) menjalankan perintah yang salah, tanpa sprint, melanggar HAM (RE dalam keadaan sadar melakukan itu) hanya di vonis 1,5 tahun penjara," tulis Seali Syah di Instagram storynya, Senin. 

"HK (Hendra Kurniawan) dan AN (Agus Nurpatria) menjalankan perintah sesuai SOP, ada sprint, benda ada di tangan penyidik, dihukum lebih berat," lanjutnya. 

Seali pun menilai perbedaan vonis ini bisa berdampak negatif ke depannya.

"Bahaya ini karena besok-besok semua anggota Polri lebih memilih jadi eksekutor nyawa dari pada mengamankan BB," tulis Seali Syah.

Hendra Kurniawan Siap Banding

Tim Penasihat Hukum Hendra Kurniawan, Sangun Ragahdo menyebut ada hal yang aneh dalam putusan Majelis Hakim. 

Pasalnya, Hendra divonis lantaran terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana rumusan Pasal 32 ayat 1 Tahun 2008 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara, rekannya Chuck Putranto dipersalahkan dengan Pasal 33 Tahun 28 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pertimbangan hakim pertimbangannya benar-benar sama, rumusan unsur Pasal 33 tidak terpenuhi."

"Rumusan unsur yang terpenuhi adalah dengan bersama-sama melakukan pemindahan informasi elektronik, yaitu perbuatan Chuck Putranto dalam meng-copi (rekaman CCTV) ini terpenuhi rumusan Pasal 32."

"Sedangkan kemarin Chuck Putranto dipersalahkan dengan Pasal 33, sedangkan Pak Hendra dan Pak Agus tidak terpenuhi unsur Pasal 33."

"Jadi dibilang aneh ya aneh. Cuma ya nantilah kalau kita banding akan kita tuangkan di dalam banding itu," jelas Sangun Ragahdo usai persidangan. 

Baca juga: Bharada E Tidak Dipecat & Tetap jadi Polisi, Ayah Brigadir J Kecewa? Koar-koar pun Sudah Percuma

Seali Syah istri Hendra Kurniawan tak terima dengan vonis sang suami
Seali Syah istri Hendra Kurniawan tak terima dengan vonis sang suami (TribunTrends Kolase)

Dengan dasar itu, pihaknya bersama tim siap jika Hendra Kurniawan meminta untuk banding.

Sesuai dengan harapan kliennya, Ragahdo berharap Hendra dapat segera bebas dan dapat bekerja sedia kala sebagai anggoa Polri.

Pasalnya, Hendra sebagai anggota Polri tak memiliki keinginan untuk bersama-sama menutupi kebohongan Ferdy Sambo, yang pada saat itu merupakan atasannya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Tags:
Hendra KurniawanBharada ESeali Syah
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved