Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

Bharada E Ternyata Sudah Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023, Statusnya Kini Bukan Lagi Narapidana

Selain pangkas hukuman untuk Ferdy Sambo cs, terungkap fakta lain bahwa Richard Eliezer alias Bharada E ternyata sudah bebas bersyarat

Editor: Galuh Palupi
Kolase Tribunnews
Bharada E sudah bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023 

TRIBUNTRENDS.COM - Selain pangkas hukuman untuk Ferdy Sambo cs, terungkap fakta lain bahwa Richard Eliezer alias Bharada E ternyata sudah bebas bersyarat sejak awal Agustus 2023 ini.

Sebelumnya diketahui Bharada E divonis penjara 1 tahun 6 bulan, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Kini diketahui pula bahwa Bharada E telah bebas bersyarat per tanggal 4 Agustus 2023.

Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti.

Penampilan Bharada E jalani sidang kode etik
Penampilan Bharada E jalani sidang kode etik (YouTube Kompas TV)

Rika mengungkapkan, bahwa Richard Eliezer bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023 lalu.

"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)" kata Rika saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).

Baca juga: Reaksi Susi ART Ferdy Sambo Dituduh Sindir Bharada E gegara Video Ini, Masih Setia Sama Orang Lama

Polisi berpangkat Bhayangkara dua itu diberikan cuti bersyarat berdasarkan Pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pamasyarakatan selama enam bulan.

Usai menjalani cuti bersyarat, status Richard Eliezer juga ikut berubah.

Diketahui, kini, status Richard Eliezer tersebut berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.

"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," jelas Rika.

Wajib Ikut Bimbingan

Meski sudah bebas bersyarat, Richard Eliezer tetap diwajibkan untuk mengikuti bimbingan selama menjalani cuti bersyarat tersebut.

Bimbingan yang wajib diikuti oleh Richard Eliezer itu akan diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

Vonis Ringan Bharada E, IPW Sebut Hakim Jalankan Perintah Mahkamah Agung
Vonis Ringan Bharada E, IPW Sebut Hakim Jalankan Perintah Mahkamah Agung (Kolase/Tribunnews)

“Selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien Badan Pemasyarakatan wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan,” kata Rika, dilansir Kompas.com.

Sebelumnya Disebut akan Bebas Murni pada Januari 2024

Baca juga: LPSK Cabut Perlindungan Bharada E, Yasonna Laoly Sebut Wawancara Sudah Izin: Kami Siap Melindungi

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ferdy SamboBharada ERichard EliezerBrigadir J
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved