Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

Bharada E Ternyata Sudah Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023, Statusnya Kini Bukan Lagi Narapidana

Selain pangkas hukuman untuk Ferdy Sambo cs, terungkap fakta lain bahwa Richard Eliezer alias Bharada E ternyata sudah bebas bersyarat

Editor: Galuh Palupi
Kolase Tribunnews
Bharada E sudah bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023 

Sidang kasasi para terdakwa digelar tertutup pada Selasa (8/8/2023).

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sidang vonis pada Senin (13/2/2023)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sidang vonis pada Senin (13/2/2023) (TribunNewsmaker Kolase)

Sidang dimulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

Adapun Hakim agung yang mengadili kasasi terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Suhadi duduk sebagai ketua majelis hakim.

Ferdy Sambo Cs pun kompak mendapat pengurangan hukuman.

1. Ferdy Sambo yang semula dihukum hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

2. Putri Candrawathi yang tadinya dihukum 20 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.

3. Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara.

4. Kuat Ma'ruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.

"Amar putusan kasasi: tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana," demikian bunyi putusan dilansir dari situs kepaniteraan MA, Selasa (8/8/2023). (Tribunnews)

Diolah dari artikel di Tribunnews

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ferdy SamboBharada ERichard EliezerBrigadir J
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved