Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

Bandingkan Vonis Hendra Kurniawan dengan Bharada E, Seali Syah: Polri Pilih jadi Eksekutor Nyawa

'Bahaya ini' Seali Syah bandingkan vonis hukuman Hendra Kurniawan dan Bharada E, beri sindiran begini.

Editor: ninda iswara
TribunTrends Kolase
'Bahaya ini' Seali Syah bandingkan vonis hukuman Hendra Kurniawan dan Bharada E, beri sindiran begini. 

TRIBUNTRENDS.COM - Hendra Kurniawan yang juga terseret kasus Ferdy Sambo sudah mendapatkan vonisnya.

Sang istri, Seali Syah, menanggapi vonis yang diberikan kepada sang suami pada Senin (27/2/2023) kemarin.

Seali Syah pun membandingkan vonis yang diterima Hendra Kurniawan dengan Richard Eliezer atau Bharada E.

Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun pidana," ujar majelis hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri itu juga dibebankan membayar denda sebesar Rp20 juta subsidair 3 bulan kurungan. 

"Pidana denda Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tutur majelis hakim. 

Baca juga: Bahaya Ini! Murka Istri Hendra Kurniawan, Suami Divonis 3 Tahun Penjara, Bak Iri dengan Bharada E

Sosok Hendra Kurniawan
Sosok Hendra Kurniawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Hendra tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tiga tahun penjara.

Melalui akun Instagram pribadinya, Seali Syah membandingkan hukuman suaminya dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E

Seperti diketahui, Bharada E telah divonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim. 

Seali Syah berkomentar dengan menyinggung peran keduannya dalam kasus ini. 

Menurutnya, baik Hendra Kurniawan maupun Eliezer sama-sama menjalankan perintah pimpinan.

Namun, hukuman bagi keduannya dinilai tak berimbang. 

Seali menyebut tindakan Bharada E menembak Brigadir J dengan keadaan sadar dinilai telah melanggar HAM, namun hanya divonis 1,5 tahun. 

Sementara Hendra Kurniawan, menurutnya, hanya menjalankan perintah sesuai SOP dan disertai surat perintah (Sprint) dari penyidik namun justru divonis lebih berat dari Bharada E. 

Baca juga: Pengacara Brigadir J Sebut Hakim Wahyu Diteror Sebelum Vonis Ferdy Sambo, Dugaan Pelaku & Motifnya

Unggahan Selaly Syah, istri Hendra Kurniawan
Unggahan Selaly Syah, istri Hendra Kurniawan (Instagram)
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Tags:
Hendra KurniawanBharada ESeali Syah
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved