Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

'Badanku Dihujani Peluru', Ibunda Bercucur Air Mata Cerita Brigadir J Selalu Datangi Mimpi

Rosti Simanjuntak bercucuran air mata saat menceritakan Brigadir J selalu datangi mimpinya. Bingung apa salahnya hingga dibunuh.

Editor: Suli Hanna
YouTube Uya Kuya TV
Rosti Simanjuntak menangis cerita Brigadir J selalu datangi mimpinya 

Disisi lain, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat masih tak terima dengan fitnah yang dilayangkan pihak Ferdy Sambo terkait pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

"Dituduhkan orang itu pelecehan sampai di Magelang, jadi fitnah itu dilontarkan kepada almarhum dibantai oleh orang itu difitnah lagi orang yang sudah mati,

jadi dalam hal ini kita mengikuti persidangan kemarin, bahwa hakim sudah mengesampingkan semuanya artinya disampingkan berari tidak ada pelecehan,

yang ada unsur sakit hati si Putri kepada si almarhum," ujarnya.

Samuel pun berharap agar nama Bridagir J segera dipulihkan karena telah tercoreng.

Diketahui, Rosti Simanjuntak, Ibunda Brigadir J turut hadir dalam sidang vonis Bharada E di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Richard Eliezer alias Bharada E usai divonis hukuman 1 Tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Majelis Hakim menjatukan vonis hukuman 1 Tahun 6 bulan penjara pada sidang yang digelar pada hari hari ini, Rabu (15/2/2023).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Kini Dilaporkan Keluarga Brigadir J, Kamaruddin: Pencucian Uang

Vonis Ringan Bharada E, IPW Sebut Hakim Jalankan Perintah Mahkamah Agung
Vonis Ringan Bharada E, IPW Sebut Hakim Jalankan Perintah Mahkamah Agung (Kolase/Tribunnews)

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu. Seketika ruang sidang penuh gemuruh sukacita. Richard tampak menangis saat mendengar putusan tersebut.

Rosti yakin permintaan maaf dan kejujuran Richard Eliezer kepada keluarga Brigadir J dijadikan salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis.

"Bharada E telah mengaku atau datang sujud di hadapan kami semoga kata jujurnya itu membawa vonis yang terbaik dari pada hakim kepada dia," kata Rosti di PN Jaksel.

Rosti yakin dan percaya hakim berlaku adil sebagai perpanjangan tangan Tuhan.

Sambil memeluk erat foto Brigadir J, Rosti mengatakan bahwa ia percaya Hakim adalah perpanjangan tangan Tuhan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Brigadir JRosti SimanjuntakBharada EFerdy SamboBrigadir YosuaUya Kuya
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved