Bunuh Sopir Taksi Online, Borok Bripda HS Anggota Densus 88 Terkuak: Judi, Tipu Warga, Rampas Mobil
Ada masalah ekonomi, Bripda HS anggota Densus 88 tega rampas mobil dan bunuh sopir taksi online, terkuak borok lainnya.
Editor: ninda iswara
Jundri menduga pelaku sudah merencanakan pembunuhan ini sejak Jumat (20/3/2023).
"Jadi informasi yang kami peroleh bahwa pelaku ini memang sudah mempersiapkan mulai dari hari Jumat dia sudah mengintai. Kemudian baru lah klien kami ini kemudian sudah ditakdirkan oleh Tuhan sehingga umurnya hanya di situ, begitu," kata Jundri.
Motifnya, jelas Jundri, pelaku ingin merampas mobil korban.
"Motifnya yang pasti bahwa berdasarkan informasi penyidik disampaikan motifnya memang niat untuk mencuri kendaraan," ucap dia.
Baca juga: Viral Kasus Aiptu AR, Tega Jual Istri Sendiri ke Oknum Polisi, Ini Kronologi Awalnya: Hanya Satu Itu
Berdasarkan analisa Jundri, pelaku mulanya memesan taksi online dari kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, tanpa menggunakan aplikasi.
"Nah kemudian memang dia tidak mempunyai uang. Si pelaku ini memang sudah menyampaikan 'bang saya tidak punya uang, antarkan saya ke tempat tujuan'. Kira-kira begitu," ungkap dia.
Ia menyebut korban dikenal sebagai pribadi yang baik sehingga mau mengantarkan pelaku ke tempat tujuan meski mengaku tak memiliki uang.
"Ya sudah diantar lah begitu. Tapi ternyata itu hanyalah modus untuk menghilangkan jejak dia," ungkap Jundri.
Keluarga korban, sambung Jundri, merasa keberatan saat mengetahui penyidik Polda Metro Jaya tidak memasukkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Oleh karena itu, kami keberatan dengan pasal-pasal yang diajukan oleh penyidik. Ada 3 pasal yang diajukan penyidik. Pertama adalah pasal pembunuhan biasa 338, kemudian Pasal 351 ayat 3 yaitu penganiyaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang. Nah yang ketiga Pasal 365, pencurian yang menyebabkan meninggalnya seseorang," ujar dia.
Ia pun meminta meminta penyidik menyertakan Pasal 339 dan 340 KUHP yang ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
"Oleh karena itu tadi kami memesan dan menyampaikan agar disertakan Pasal 340, kemudian Pasal 339 dengan hukuman sesuai dengan perintah Undang-Undang yaitu hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," tutur Jundri.
Sementara itu, Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono membenarkan bahwa pelaku merupakan anggota Densus 88.
"Anggota Densus, anggota bermasalah lebih tepatnya," ujar dia.
Sebelumnya, seorang petugas keamanan perumahan, Endang, mengaku menyaksikan detik-detik korban tewas bersimbah darah.
| Mahfud MD Sebut KPK Diduga Takut Usut Proyek Whoosh, Saut Situmorang Buka Suara: Nilai-nilai Dirusak |
|
|---|
| Transisi Pahit Pedagang Thrifting Gegara Kebijakan Purbaya: Sudah Sepi, Sekarang Makin Mati |
|
|---|
| Soal Proyek Whoosh, Ternyata Menkeu Purbaya Sedikit Setuju dengan Pendapat Jokowi, "Ada Betulnya" |
|
|---|
| Purbaya Dituding Asal Bicara, Muhidin Gubernur Kalsel Emosi soal Dana Triliunan: Koboi Salah Tembak! |
|
|---|
| Sosok Sri Purnomo, Eks Bupati Sleman Terjerat Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Intip Kekayaannya |
|
|---|