Breaking News:

Berita Viral

Lapor Kasus Penyerobotan Tanah, Polisi Ini Malah Diperas Oknum Polisi, Dimintai 100 Juta & 'Hadiah'

Ironi Bripka Madih, lapor penyerobotan tanah malah diperas oknum polisi di Polda Metro Jaya, dimintai Rp 100 juta dan 'hadiah' ini.

Editor: ninda iswara
TribunTrends Kolase
Ironi Bripka Madih, lapor penyerobotan tanah malah diperas oknum polisi di Polda Metro Jaya, dimintai Rp 100 juta dan 'hadiah' ini. 

Hanya saja, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan terhadap Aiptu AR, yang kini sedang dilakukan oleh anggota Bidang Propam Polda Jatim.

Sejak Selasa (3/1/2023) kemarin, Aiptu AR ditangkap oleh anggota Bidang Propam Polda Jatim, atas dugaan keterlibatan kasus kekerasan seksual dan pornografi yang melibatkan istrinya sendiri, MH.

Foto Ilustrasi Polisi
Foto Ilustrasi Polisi (Istimewa via Tribunnews)

Oleh karena itu, hingga kini, Jumat (6/1/2023), Dirmanto menegaskan, Aiptu AR masih menjalani pemeriksaan dan ditempatkan di tempat khusus (Patsus) Bidang Propam Polda Jatim.

"Iya nanti kita lihat dulu, hasilnya seperti apa. Kalau memang ditemukan yang lain, nanti bisa ditindaklanjuti," ujarnya saat ditemui awak media di depan depan Gedung Bidang Humas Polda Jatim, Jumat (6/1/2023) malam.

Hingga kini, mantan Kapolsek Wonokromo itu, menerangkan, pihak orang yang menjalani pemeriksaan adalah Aiptu AR yang berstatus sebagai terlapor.

"Informasi yang kami peroleh dari Bidang Propam sementara ini, hanya satu itu, Aiptu AR," pungkasnya.

Sementara itu, Kabag Humas Polres Pamekasan Iptu Neneng Dyah membenarkan adanya penangkapan seorang oknum anggota Polres Pamekasan oleh Bidang Propam Polda Jatim terkait kasus dugaan kekerasan seksual dan pesta narkoba, berinisial Aiptu AR.

Baca juga: SUAMI Tega Jual Istri, Gaet Pelanggan Tawarkan Layanan Bercinta Bertiga, Terkuak Motif Sesungguhnya

Oknum anggota Aiptu AR itu bertugas di Sabhara Polres Pamekasan. Penangkapan terhadap Aiptu AR itu, dilakukan anggota Bidang Propam Polda Jatim pada Selasa (3/1/2023).

"Benar, ada anggota Polres Pamekasan yang ditangkap, akan tetapi oleh Polda Jatim," ujarnya di Mapolres Pamekasan, Jumat (6/1/2023).

"Jadi, berdasarkan informasi yang disampaikan Polda Jatim kepada kami, penangkapan AR tersebut terkait pelanggaran kode etik, belum pada kasus kriminal sebagaimana dilaporkan istri AR," jelas Neneng Dyah.

Kemudian, Kuasa hukum MH atau istri Aiptu AR, Yolies Yongky Nata mengatakan, Aiptu AR ditangkap setelah diadukan istrinya MH (41) dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Kamis (29/12/2022) silam.

Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan dua orang oknum anggota Polres Pamekasan lainnya, yakni Iptu MHD dan AKP H dalam kasus yang sama.

"Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda," ujar Yolies Yongky Nata.

Yongky menjelaskan, Aiptu AR dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE sekaligus narkotika.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. Kronologi Terbongkarnya Kasus Aiptu AR yang Jual Istrinya ke Sesama Polri, Bermula dari Foto Nakal.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. Kronologi Terbongkarnya Kasus Aiptu AR yang Jual Istrinya ke Sesama Polri, Bermula dari Foto Nakal. (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

Kemudian, AKP H dilaporkan atas tindak pidana ITE dan kekerasan seksual, serta pesta seks. Sedangkan, MHD dilaporkan atas perkara pemerkosaan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Tags:
polisiPolda Metro JayaBripka Madih
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved