Breaking News:

Update Kasus Perceraian Safitri dan Suami PPPK, Kades Siti Ambia Terseret, Ceritakan Kronologinya

Ini update kasus perceraian Melda Safitri dengan JS suami PPPK, Aswalun, Kepala Desa Kampung Siti Ambia ikut terseret, ceritakan kronologinya

Kolase TribunGayo/YouTube TribunJakarta Official
Ini update kasus perceraian Melda Safitri dengan JS suami PPPK, Aswalun, Kepala Desa Kampung Siti Ambia ikut terseret, ceritakan kronologinya 

Ringkasan Berita:
  • Ini adalah update terbaru mengenai kasus perceraian Melda Safitri dengan JS, suaminya yang akan dilantik PPPK.
  • Dalam kasus ini, Aswalun, Kepala Desa Kampung Siti Ambia, ikut terseret karena keterlibatannya dalam beberapa hal terkait.
  • Kronologi lengkapnya menunjukkan rangkaian peristiwa yang membawa Aswalun dan pihak-pihak lain ke dalam sorotan publik.

TRIBUNTRENDS.COM - Aswalun, Kepala Desa Kampung Siti Ambia, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, akhirnya buka suara mengenai keterlibatannya dalam kasus perceraian Melda Safitri dengan JS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aceh Singkil.

Ia mengungkapkan bahwa pihak desa sebenarnya telah berulang kali mencoba menyelamatkan rumah tangga Melda Safitri sebelum keputusan perceraian akhirnya diambil.

Upaya itu dilakukan dengan tujuan mencari jalan tengah agar pasangan tersebut bisa rukun kembali.

“Itu ribut rumah tangga, maksudnya kita mediasilah untuk kebaikan.

Beberapa kali kita mediasi, orang tuanya juga sudah kita libatkan.

Tapi kita tidak tahu bagaimana komunikasi mereka di rumah," ujar Aswalun, dikutip Tribungayo.com.

Menurut Aswalun, mediasi awal dilakukan secara langsung antara Melda dan suaminya.

Setelah itu, pihak desa juga melibatkan kedua orang tua dari masing-masing pihak untuk mencari solusi terbaik bagi rumah tangga mereka.

“Pertama kita mediasi antara keduanya, lalu saya juga mediasi antara anak dengan mertuanya, supaya semua tahu duduk persoalannya," jelas Aswalun lagi.

Meski sudah dilakukan berbagai upaya mediasi, Melda Safitri dan suaminya tetap memutuskan untuk berpisah.

“Langsung lah di situ buat surat. Makanya dalam dokumentasi yang saya kirimkan itu ada foto dan tanda tangan wali dari pihak perempuan di Kantor Desa. Kami hanya menjadi mediator," tutur Aswalun.

Aswalun, Kepala Desa Kampung Siti Ambia, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil. Kades Aswalun bongkar pemicu rumah tangga Safitri dan suami retak bukan karena orang ketiga.
Aswalun, Kepala Desa Kampung Siti Ambia, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil. Kades Aswalun bongkar pemicu rumah tangga Safitri dan suami retak bukan karena orang ketiga. (Tribungayo.com)

Setelah surat pernyataan ditandatangani oleh keluarga kedua belah pihak, proses perceraian dilanjutkan ke Mahkamah Syar’iyah (Pengadilan Agama) di Aceh Singkil.

“Setelah orang tua (Melda dan suami) buat surat terakhir, ada wali lengkap semua, dokumentasi pun ada.

Kemudian yang laki-laki ini mengurus ke Mahkamah,” ungkap Aswalun. Proses ini memakan waktu sekitar dua minggu hingga surat resmi resmi ditandatangani.

Lebih lanjut, Aswalun menceritakan bahwa Melda sempat berpamitan dengannya sebelum pulang ke kampung halamannya.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/4
Tags:
Melda SafitriPPPKKades Siti Ambia
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved