Breaking News:

Kunci Jawaban

10 Soal dan Kunci Jawaban Modul 3.4 Pintar Kemenag 2025: Apa Konsekuensi Hukum bagi Pelaku Bullying

Simaklah 10 soal dan Kunci Jawaban Modul 3.4 Pintar Kemenag 2025: Apa konsekuensi hukum bagi pelaku bullying yang melakukan kekerasan fisik ....

|
kemendikdasmen.go.id
Simaklah 10 soal dan Kunci Jawaban Modul 3.4 Pintar Kemenag 2025: Apa konsekuensi hukum bagi pelaku bullying yang melakukan kekerasan fisik .... 

Jawaban: A Dengan menerapkan sanksi yang jelas bagi pelaku dan memberikan edukasi tentang dampak bullying

10 dari 10 soal
Apa bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada korban bullying di sekolah?

A Perlindungan korban melalui pendampingan hukum dan bantuan psikologis
B Perlindungan hukum hanya berlaku jika korban mengalami cedera fisik
C Tidak ada perlindungan hukum khusus untuk korban bullying?
D Perlindungan hukum hanya berlaku untuk pelaku

( TribunTrends.com | Noval Dwi Widya )

Halaman 3/3
Tags:
Kunci Jawaban Modul 3.4 Pintar Kemenag 2025EvergreenJerat Hukum Pelaku Bullyingkonsekuensi hukum bagi pelaku bullying
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved