Breaking News:

Kunci Jawaban

10 Soal dan Kunci Jawaban Modul 3.4 Pintar Kemenag 2025: Apa Konsekuensi Hukum bagi Pelaku Bullying

Simaklah 10 soal dan Kunci Jawaban Modul 3.4 Pintar Kemenag 2025: Apa konsekuensi hukum bagi pelaku bullying yang melakukan kekerasan fisik ....

|
kemendikdasmen.go.id
Simaklah 10 soal dan Kunci Jawaban Modul 3.4 Pintar Kemenag 2025: Apa konsekuensi hukum bagi pelaku bullying yang melakukan kekerasan fisik .... 

Jawaban: B korban kekerasan seksual

5 dari 10 soal
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, mendapat ancaman pidana paling lama.....

A 5 tahun
B 3 tahun
C 4 tahun
D 2 tahun

Jawaban: A 5 tahun

6 dari 10 soal
Dalam kasus bullying di Bandung pada tahun 2021, di mana seorang siswa diintimidasi dan dipermalukan di media sosial, apa jenis bullying yang terjadi?

A Bullying fisik
B Cyberbullying
C Bullying verbal
D Bullying sosial

Jawaban: B Cyberbullying

Baca juga: 10 Kunci Jawaban Modul 3.4 Pintar Kemenag 2025: Yang Dimaksud dengan Bahan Ajar Cetak adalah?

7 dari 10 soal
Apa konsekuensi hukum bagi pelaku bullying yang melakukan kekerasan fisik terhadap korban?

A Denda administrasi
B Diskualifikasi dari kegiatan ekstrakurikuler
C Hukuman pidana berdasarkan KUHP atau Undang-Undang Perlindungan Anak
D Peringatan dari sekolah

Jawaban: C Hukuman pidana berdasarkan KUHP atau Undang-Undang Perlindungan Anak

8 dari 10 soal
Apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh korban bullying yang ingin menuntut pelaku secara perdata?

A Korban tidak memiliki hak untuk menuntut pelaku secara perdata
B Melaporkan pelaku ke guru atau orang tua tanpa tindakan hukum lebih lanjut
C Mengajukan tuntutan perdata untuk ganti rugi atas kerugian yang diderita, termasuk kerugian psikologis
D Mengajukan pengaduan secara anonim tanpa dampak hukum

Jawaban: C Mengajukan tuntutan perdata untuk ganti rugi atas kerugian yang diderita, termasuk kerugian psikologis

9 dari 10 soal
Bagaimana hukum dapat mencegah terjadinya bullying di sekolah?

A Dengan menerapkan sanksi yang jelas bagi pelaku dan memberikan edukasi tentang dampak bullying
B Dengan memberikan lebih banyak uang saku kepada siswa
C Dengan mengurangi jumlah jam pelajaran
D Dengan meningkatkan jumlah libur sekolah

Halaman 2/3
Tags:
Kunci Jawaban Modul 3.4 Pintar Kemenag 2025EvergreenJerat Hukum Pelaku Bullyingkonsekuensi hukum bagi pelaku bullying
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved