Kunci Jawaban
10 Soal dan Kunci Jawaban Modul 3.4 Pintar Kemenag 2025: Apa Konsekuensi Hukum bagi Pelaku Bullying
Simaklah 10 soal dan Kunci Jawaban Modul 3.4 Pintar Kemenag 2025: Apa konsekuensi hukum bagi pelaku bullying yang melakukan kekerasan fisik ....
Editor: Tim TribunTrends
Simaklah 10 soal dan Kunci Jawaban Modul 3.4 Pintar Kemenag 2025: Apa konsekuensi hukum bagi pelaku bullying yang melakukan kekerasan fisik ....
TRIBUNTRENDS.COM - Berikut disajikan soal dan Kunci Jawaban Modul 3.4 Pintar Kemenag 2025: Jerat Hukum Pelaku Bullying dalam rangka Pelatihan Pesantren Anti Bullying.
Program Pelatihan Mandiri PINTAR Kemenag ini kembali digelar mulai 25 Oktober 2025 hingga 29 Oktober 2025, dengan tujuan memberikan pemahaman mendalam bagi peserta, terutama guru dan santri, mengenai sanksi hukum dan konsekuensi yang dapat dikenakan terhadap pelaku bullying.
Bagi peserta yang mengalami kesulitan dalam mengerjakan soal pada Modul 3.4, artikel berikut dapat dijadikan bahan referensi. Artikel ini membantu peserta memahami aspek hukum bullying, termasuk langkah-langkah hukum yang berlaku serta cara mencegah terjadinya perundungan di lingkungan pesantren.
Inilah soal dan Kunci Jawaban Modul 3.4 Pintar Kemenag 2025: Jerat Hukum Pelaku Bullying
1 dari 10 soal
Berdasarkan hukum pidana di Indonesia, pelaku bullying yang menyebabkan luka fisik pada korban dapat dikenakan pasal terkait apa?
A Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik
B Pasal 378 KUHP tentang penipuan
C Pasal 27 UU ITE
D Pasal 170 KUHP tentang kekerasan
Jawaban: D Pasal 170 KUHP tentang kekerasan
2 dari 10 soal
Suatu proses yang telah direncanakan terlebih dahulu dan bertujuan untuk menganjurkan, mengajak, menyuruh, atau memaksa masyarakat untuk mematuhi hukum atau tata tertib hukum yang sedang berlaku merupakan pengertian dari...
A Tujuan pengendalian sosial
B Fungsi pengendalian sosial
C Mekanisme pengendalian sosial
D Ruang lingkup pengendalian sosial
Jawaban: C Mekanisme pengendalian sosial
Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.4 Pintar Kemenag 2025: Refine Dilakukan untuk?
3 dari 10 soal
Kasus perundungan anak mendapat perhatian khusus dari organisasi internasional dibawah naungan PBB yang menjamin kesejahteraan anak. Organisasi internasional dimaksud yang konsen menangani kasus perundungan anak adalah.....
A WHO
B ILO
C UNESCO
D UNICEF
Jawaban: D UNICEF
4 dari 10 soal
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat terdapat sebanyak 2.355 pelanggaran terhadap perlindungan anak yang masuk KPAI hingga Agustus 2023 yang meliputi anak kasus perundungan, anak korban pemenuhan fasilitas Pendidikan, anak korban kebijakan Pendidikan, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, kasus korban kekerasan seksual, dan kasus lainnya yang tidak teradukan ke KPAI. Kasus pelanggaran terhadap perlindungan anak menurut KPAI tahun 2023, paling banyak terjadi pada kasus...
A korban pemenuhan fasilitas Pendidikan
B korban kekerasan seksual
C korban kebijakan Pendidikan
| 10 Kunci Jawaban Modul 3.3 Pintar Kemenag 2025: Yang Menjadi Efek Psikologis Korban Bullying? |
|
|---|
| Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 42 Manakah Di Antara Puisi 1, 2, Dan 3 Memberikan Nasihat |
|
|---|
| 10 Jawaban Modul 3.7 Pelatihan Pintar Kemenag 2025: Distribusi Konten Agar Dinikmati diperlukan? |
|
|---|
| Kunci Jawaban PAI Kelas 5 Halaman 57 Apa Yang Kalian Rasakan Saat Hidup Rukun Dengan Teman? |
|
|---|
| Kunci Jawaban PAI Kelas 5 Halaman 53 Meyakini Bahwa Allah Memiliki Nama-nama Indah Yang Disebut |
|
|---|