Breaking News:

Penjelasan Desil 1 hingga Desil 10 untuk Daftar KIP Kuliah 2026, Golongan Apa Saja yang Berhak?

Berikut ini penjelasan tentang desil yang menjadi acuan mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026, siapa saja yang berhak?

Ilustrated by AI
SISWA SMA - Berikut ini penjelasan tentang desil yang menjadi acuan mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026, siapa saja yang berhak? 

Artinya, keluarga yang masuk dalam kelompok ini memiliki tingkat kesejahteraan paling rendah sehingga berhak mendapatkan dukungan penuh untuk meringankan beban hidup mereka.

  • Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Program Sembako (BPNT)
  • Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
  • Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI)
  • Bansos lain dari Kemensos

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kelompok keluarga yang berada pada Desil 1 hingga 4 memiliki peluang paling besar untuk mendapatkan seluruh jenis bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Hal ini karena mereka dikategorikan sebagai masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sehingga menjadi prioritas utama penerima program perlindungan sosial.

Sementara itu, keluarga yang termasuk dalam Desil 5 masih berkesempatan memperoleh beberapa jenis bantuan, tetapi jumlah dan cakupannya lebih terbatas.

Pemberian bansos pada kelompok ini biasanya bersifat selektif, menyesuaikan hasil asesmen dan pertimbangan kondisi sosial ekonomi yang lebih mendetail.

SISWA SMA -
SISWA SMA - Berikut ini penjelasan tentang desil yang menjadi acuan mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026, siapa saja yang berhak? (Ilustrated by AI)

Pendaftaran Sekolah Jalur Afirmasi

Data kesejahteraan masyarakat saat ini sudah tercatat dalam sistem DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional). Bagi siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP melalui jalur afirmasi, mereka wajib membuktikan bahwa termasuk dalam kategori Desil 1 hingga 5 sesuai data DTSEN.

Setelah memahami pembagian Desil 1 hingga 10, calon mahasiswa juga perlu mengetahui apa saja syarat pendaftaran KIP Kuliah serta berapa besar bantuan yang akan diterima.

Berdasarkan ketentuan KIP Kuliah 2025, bantuan biaya hidup diberikan setiap bulan kepada mahasiswa dengan besaran yang disesuaikan dengan klaster wilayah perguruan tinggi.

Nominal tersebut merujuk pada hasil survei Badan Pusat Statistik, yaitu Rp 800.000, Rp 950.000, Rp 1.100.000, Rp 1.250.000, dan Rp 1.400.000 per bulan.

Melalui skema ini, mahasiswa penerima KIP Kuliah tidak hanya mendapat bantuan untuk biaya pendidikan, tetapi juga memperoleh dukungan biaya hidup selama menempuh perkuliahan.

Dengan begitu, mereka diharapkan dapat lebih fokus belajar tanpa harus terlalu terbebani oleh persoalan ekonomi.

Biaya pendidikan per semester diusulkan Perguruan Tinggi kepada Kemendikti saintek untuk masing-masing program studi berdasarkan akreditasi program studi dengan batasan besaran sebagai berikut:

  • Prodi dengan akreditasi Unggul atau A atau Internasional maksimal Rp 8.000.000 dan khusus prodi kedokteran maksimal Rp 12.000.000.
  • Prodi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp 4.000.000.
  • Prodi dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp 2.400.000.

Syarat Daftar KIP Kuliah 2026

  • Penerima Atas (SMA), KIP Kuliah Sekolah Menengah Kejuruan adalah lulusan Sekolah Menengah (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
  • Telah melalui lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
  • Penerima Atas (SMA), KIP Kuliah Sekolah Menengah Kejuruan adalah lulusan Sekolah Menengah (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
  • Memiliki baik tetapi memiliki potensi akademik keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/ataudengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.

Berikut ini syarat ekonomi pendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2026:

1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah yang lulus Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) atau seleksi mandiri di PTN.

2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial yang lulus Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) atau Seleksi
Nasional Berbasis Tes (SNBT) atau seleksi mandiri di PTN.

Halaman
1234
Tags:
KIPkuliahKartu Indonesia Pintar
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved