Penjelasan Desil 1 hingga Desil 10 untuk Daftar KIP Kuliah 2026, Golongan Apa Saja yang Berhak?
Berikut ini penjelasan tentang desil yang menjadi acuan mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026, siapa saja yang berhak?
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Nafis Abdulhakim
Berikut ini penjelasan tentang desil yang menjadi acuan mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026, siapa saja yang berhak?
TRIBUNTRENDS.COM - Berikut ini penjelasan tentang desil yang menjadi acuan mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026.
Perlu diketahui, bantuan ini hanya diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Lantas golongan apa saja yang berhak mendapatkan KIP Kuliah 2026 ini?
Baca juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH September, Ibu Hamil hingga Anak Sekolah Dapat Bantuan Segini Nominalnya
Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2026 merupakan salah satu program bantuan dari pemerintah yang diperuntukkan bagi siswa SMA/SMK sederajat dari keluarga kurang mampu yang berencana melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Karena program ini ditujukan khusus untuk keluarga tidak mampu, maka syarat utama yang harus dipenuhi adalah terkait kondisi perekonomian.
Dalam proses pendaftaran KIP Kuliah 2026, salah satu persyaratan yang menjadi acuan adalah desil pada DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional).
DTSEN sendiri merupakan basis data resmi milik pemerintah yang memuat informasi tentang masyarakat miskin maupun rentan miskin.
Untuk mempermudah calon mahasiswa dalam mempersiapkan pendaftaran KIP Kuliah 2026, baik ke perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS), penting memahami terlebih dahulu apa itu desil, bagaimana pengelompokannya, serta jenis bantuan sosial (bansos) apa saja yang bisa diperoleh sesuai kategori desil.
Secara sederhana, desil adalah pengelompokan masyarakat berdasarkan kondisi ekonomi rumah tangga.
Ada pula penjelasan lain yang menyebut desil sebagai pembagian kelompok per-sepuluhan untuk menunjukkan tingkat kesejahteraan, yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Data inilah yang bisa digunakan calon mahasiswa sebagai dasar pengajuan KIP Kuliah.
Dengan demikian, semakin kecil nilai desil yang dimiliki suatu keluarga, maka semakin dekat pula keluarga tersebut dengan kategori miskin.
Sebaliknya, semakin besar nilai desil menunjukkan tingkat kesejahteraan yang lebih baik.
Dilansir dari laman Kabupaten Gunungkidul, Senin (8/9/2025), istilah desil memang digunakan pemerintah pusat dalam pengelompokan kesejahteraan masyarakat.
Sumber: TribunTrends.com
| Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 279: Penerapan Qiyas dalam Menetapkan Hukum Islam Kontemporer |
|
|---|
| Kunci Jawaban PAI Kelas 12 SMA Halaman 327: Sejarah Sarekat Islam hingga Nahdlatul Wathan |
|
|---|
| Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Hal 332: Organisasi Islam dan Perjuangannya dalam Kemerdekaan Indonesia |
|
|---|
| Kunci Jawaban PAI Kelas 11 SMA Halaman 215: Makna Kezuhudan dalam Kehidupan Sehari-hari |
|
|---|
| Kunci Jawaban IPAS Kelas 3 SD Halaman 162: Tradisi di Keluarga dan Lingkungan Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/SISWA-SMA-hgfnhfn.jpg)