Breaking News:

DPRD Sukoharjo

DPRD Sukoharjo Gelar Forum Perangkat Daerah, Fokus Profesionalisme dan Transformasi Digital

DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. 

Editor: Delta Lidina
TribunSolo/Anang Ma'ruf
DPRD SUKOHARJO - Sekretariat DPRD Kabupaten Sukoharjo menggelar Forum Perangkat Daerah (FPD) di Gedung DPRD, Jumat (27/2/2026). 

TRIBUNTRENDS.COM, SUKOHARJO - Sekretariat DPRD Kabupaten Sukoharjo menggelar Forum Perangkat Daerah (FPD) di Gedung DPRD, Jumat (27/2/2026). 

Forum tersebut menjadi ruang strategis untuk menyelaraskan program kerja Sekretariat DPRD agar semakin optimal dalam mendukung tugas dan fungsi kelembagaan DPRD.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan itu antara lain Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Sukoharjo Slagen Abu Gorda, perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Sukoharjo, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Sukoharjo, serta Sekretaris DPRD Kabupaten Sukoharjo beserta jajaran.

Sekretaris Komisi I DPRD, Slagen Abu Gorda, menegaskan DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. 

Ketiga fungsi tersebut merupakan amanat undang-undang sekaligus amanah masyarakat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Namun, menurutnya, keberhasilan pelaksanaan tiga fungsi itu sangat bergantung pada kualitas dukungan Sekretariat DPRD.

“Sekretariat bukan sekadar unit administrasi. Sekretariat adalah tulang punggung kelembagaan DPRD. Sistem pendukung utama yang menentukan kelancaran, ketepatan, dan kualitas setiap proses persidangan, pembahasan anggaran, maupun kegiatan pengawasan,” tegasnya, Jumat (27/2/2026).

Baca juga: Masjid Kartasura Disebut Dirancang Megah, Komisi IV DPRD Sukoharjo Usul Perluasan Parkir Masjid

Ia menekankan perencanaan Sekretariat DPRD harus dirancang secara strategis, bukan sekadar administratif. 

Dalam fungsi legislasi, misalnya, kualitas peraturan daerah sangat dipengaruhi oleh ketepatan jadwal, kelengkapan dokumen, ketersediaan kajian hukum, hingga dokumentasi risalah sidang yang akurat.

Pada fungsi anggaran, dukungan penyediaan data, bahan pembahasan, serta dokumentasi hasil rapat dinilai sangat menentukan kualitas pengambilan keputusan. 

Sementara dalam fungsi pengawasan, kegiatan rapat kerja, hearing, hingga kunjungan lapangan membutuhkan sistem administrasi yang tertib, cepat, dan terintegrasi.

Melalui forum tersebut, Slagen menegaskan tiga arah kebijakan utama Sekretariat DPRD ke depan, yakni profesionalisme, modernisasi tata kelola, serta akuntabilitas dan transparansi.

Dalam aspek profesionalisme, ia mendorong adanya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, ketelitian penyusunan dokumen, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan penguatan jabatan fungsional.

Sedangkan pada aspek modernisasi, ia menilai digitalisasi sudah menjadi kebutuhan. Digitalisasi persidangan, arsip elektronik, e-office, serta sistem informasi terpadu harus segera diwujudkan melalui roadmap transformasi digital yang terukur.

Adapun dalam hal akuntabilitas, ia menekankan pentingnya perencanaan berbasis kinerja dengan indikator yang jelas, serta penguatan keterbukaan informasi publik. 

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/2
Tags:
DPRD Sukoharjo
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved