Breaking News:

DPRD Sukoharjo

Sidak Industri Etanol di Mojolaban, DPRD Sukoharjo Larang Peredaran Ciu

Nurjayanto memberikan imbauan langsung kepada pemilik usaha agar mematuhi regulasi serta menjaga kondusivitas lingkungan sekitar. 

Editor: Delta Lidina
TribunSolo/Anang Ma'ruf
DPRD SUKOHARJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo menindaklanjuti hasil hearing terkait industri minuman keras tradisional (ciu) di Kecamatan Mojolaban dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik produksi, Selasa (21/4/2026). 

TRIBUNTRENDS.COM, SUKOHARJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo menindaklanjuti hasil hearing terkait industri minuman keras tradisional (ciu) di Kecamatan Mojolaban dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik produksi, Selasa (21/4/2026).

Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hearing yang sebelumnya digelar pada 2 April 2026.

Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto menjelaskan, pasca hearing tersebut muncul sejumlah dinamika di masyarakat, termasuk adanya pengumpulan perajin etanol serta kegiatan yang dinilai berpotensi mengganggu kondusivitas wilayah.

Situasi tersebut juga melibatkan berbagai pihak dengan kepentingan berbeda, termasuk tokoh masyarakat.

“Intinya, setelah hearing kemarin, kami melihat ada beberapa perkembangan di lapangan yang perlu dicek langsung. Apakah kesepakatan yang sudah dibahas benar-benar dijalankan atau tidak,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Dalam sidak tersebut, tim menemukan sejumlah barang bukti berupa botol berisi cairan yang diduga ciu serta satu jerigen besar di salah satu rumah warga. 

DPRD SUKOHAJRO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo menindaklanjuti hasil hearing terkait industri minuman keras tradisional (ciu) di Kecamatan Mojolaban dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik produksi, Selasa (21/4/2026).
DPRD SUKOHAJRO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo menindaklanjuti hasil hearing terkait industri minuman keras tradisional (ciu) di Kecamatan Mojolaban dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik produksi, Selasa (21/4/2026). (TribunSolo/Anang Ma'ruf)

Bahkan, di lokasi milik seorang warga bernama Anwar, ditemukan lebih dari seratus botol serta peralatan produksi yang diduga digunakan untuk industri rumahan.

Meski demikian, Nurjayanto menegaskan DPRD pada prinsipnya tetap mendukung keberadaan industri kecil, termasuk produksi etanol tradisional, karena berkaitan dengan mata pencaharian masyarakat. 

Namun, ia menekankan seluruh aktivitas tersebut harus tetap mengacu pada peraturan daerah yang berlaku.

“Kami mendukung industri kecil karena ini menyangkut kehidupan masyarakat. Tapi harus tetap sesuai dengan aturan, khususnya perda yang mengatur tentang minuman keras,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga telah memberikan imbauan langsung kepada pemilik usaha agar mematuhi regulasi serta menjaga kondusivitas lingkungan sekitar. 

DPRD bersama Forkopimda akan terus memantau perkembangan di lapangan guna memastikan adanya perbaikan pasca sidak.

“Kami sudah sampaikan kepada yang bersangkutan untuk taat aturan. Ke depan akan kami lihat perkembangannya, apakah ada perbaikan atau tidak. Yang jelas, kami ingin kegiatan masyarakat tetap berjalan, tapi tidak melanggar aturan,” pungkasnya. (TribunSolo.com, Anang Ma'ruf)

Sumber: Tribun Solo
Tags:
DPRD SukoharjociuNurjayanto
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved