DPRD Sukoharjo
DPRD Sukoharjo Minta Peraturan Kemendagri Pilkades Segera Turun
Rencana Pilkades dijadwalkan berlangsung pada tahun 2026 dengan total sebanyak 126 desa akan menggelar pemilihan kepala desa.
Editor: Delta Lidina
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNTRENDS.COM, SUKOHARJO - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Sukoharjo semakin dekat.
Rencana Pilkades dijadwalkan berlangsung pada tahun 2026 dengan total sebanyak 126 desa akan menggelar pemilihan kepala desa.
Namun hingga kini, pelaksanaan Pilkades masih menunggu aturan teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Meski, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukoharjo, Yoshua Sindhu Riyanto, mengatakan DPRD bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait telah melakukan rapat koordinasi awal guna membahas persiapan regulasi Pilkades.
“Agenda Pilkades ini sudah dekat, karena itu kami kemarin menggelar rakor membahas mengenai perda yang terkait. Karena selain Pilkades, juga ada pembahasan mengenai perangkat desa dan juga BPD,” ujar Yoshua, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, pembahasan revisi perda menjadi penting karena tidak hanya berkaitan dengan Pilkades.
Tetapi juga pengisian perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Yoshua menyebut, saat ini terdapat sejumlah kekosongan jabatan perangkat desa yang perlu segera diisi agar pelayanan pemerintahan desa tetap berjalan optimal.
“Khusus untuk perangkat desa juga menjadi pembahasan karena saat ini banyak perangkat desa yang kosong dan mestinya segera dilakukan pengisian. Begitu juga dengan BPD,” katanya.
Kendati demikian, lanjut Yoshua, OPD terkait belum dapat memberikan penjelasan detail mengenai tahapan pelaksanaan Pilkades karena masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Menurutnya, Permendagri tersebut nantinya akan menjadi pedoman utama pelaksanaan Pilkades, termasuk aturan teknis di lapangan.
“Memang dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 itu sudah ada penjelasan mengenai siapa yang bisa mencalonkan sebagai kepala desa, masa jabatannya dan hal lain. Tetapi untuk teknis yang detail OPD masih menunggu Permendagri turun,” imbuhnya.
Karena itu, DPRD Sukoharjo berharap pemerintah pusat segera menerbitkan Permendagri agar pembahasan revisi perda terkait pemerintahan desa bisa segera diselesaikan.
Sumber: Tribun Solo
| DPRD Sukoharjo Minta Peraturan Kemendagri Pilkades Segera Turun |
|
|---|
| Lepas Jemaah Haji Sukoharjo, Ketua DPRD: Jaga Nama Baik Daerah dan Indonesia |
|
|---|
| Sidak Industri Etanol di Mojolaban, DPRD Sukoharjo Larang Peredaran Ciu |
|
|---|
| 24 Catatan Strategis DPRD Sukoharjo ke Pemerintah Daerah: dari PAD, Masalah Banjir hingga Sampah |
|
|---|
| Dukung Efisiensi Energi, DPRD Sukoharjo Matikan Lampu Lorong |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/TRC-Laskar-Islam-Indonesia-Sonosewu-Wirun-hearing-DPRD-Sukoharjo.jpg)