Breaking News:

DPRD Sukoharjo

DPRD Sukoharjo Minta Peraturan Kemendagri Pilkades Segera Turun

Rencana Pilkades dijadwalkan berlangsung pada tahun 2026 dengan total sebanyak 126 desa akan menggelar pemilihan kepala desa.

Tayang:
Editor: Delta Lidina
TribunSolo/Anang Ma'ruf
DPRD SUKOHARJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo. Foto: Ilustrasi 

Sementara itu, anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Sukoharjo sekaligus Ketua Fraksi PKS, Widoyo, menegaskan terdapat tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait pemerintahan desa yang harus menjadi prioritas pembahasan pada triwulan kedua tahun ini.

Ketiga Raperda tersebut yakni Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Perubahan Kedua atas Perda Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Mengingat Kabupaten Sukoharjo akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada Desember 2026 ini, maka revisi perda terkait harus segera rampung. Ini sangat mendesak agar tahapan Pilkades dapat dilaksanakan tepat waktu dan memiliki payung hukum yang kuat,” tegas Widoyo. (*)

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2/2
Tags:
DPRD SukoharjoPilkades
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved