Kematian Dosen Untag
Saksi Kunci Kematian Dosen Untag! AKBP Basuki Akui Tahu Detik-detik Terakhir DLL, Nasibnya Kini Pilu
AKBP Basuki berada satu kamar dengan dosen Untag saat kejadian. Polda Jateng masih menyelidiki dugaan unsur pidana dan memeriksa saksi.
Editor: jonisetiawan
Ringkasan Berita:
- AKBP Basuki Akui Hubungan Asmara & Tinggal Satu Rumah dengan DLL
- Dijatuhi Sanksi Penahanan & Terancam Dipecat
- Jadi Saksi Kunci Kematian DLL, Kasus Pidana Tetap Diselidiki
TRIBUNTRENDS.COM - Kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DLL (35) memasuki babak baru ketika Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki akhirnya memberikan pengakuan penting.
Di hadapan penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah, ia mengakui adanya hubungan asmara antara dirinya dan sang dosen sebuah fakta yang selama ini hanya beredar sebagai bisik-bisik dan dugaan publik.
PENYELIDIKAN PROPAM: FAKTA TINGGAL SATU ATAP TERUNGKAP
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengungkap bahwa pemeriksaan internal menemukan bukti hubungan pribadi antara AKBP Basuki dan DLL.
Baca juga: Hukuman Awal AKBP Basuki! Perwira Polisi yang Sekamar dengan Dosen Untag Dibui di Ruang Khusus
Tak hanya itu, keduanya ternyata tinggal bersama dalam satu rumah.
Seluruh informasi tersebut, kata Artanto, berasal langsung dari keterangan AKBP Basuki selama proses penyelidikan.
“Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka tinggal satu rumah.
Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam,” ujar Artanto di Mapolda Jateng, Semarang, Kamis (20/11/2025).
PATSUS 20 HARI: SANKSI AWAL BAGI PELANGGARAN ETIK BERAT
Setelah temuan tersebut, Bidpropam menjatuhkan sanksi penahanan selama 20 hari terhadap Basuki, berlaku sejak 19 November hingga 8 Desember 2025.
Keputusan itu diambil karena Basuki yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jateng dinilai melakukan pelanggaran etik berat.
Menurut Artanto, pelanggaran tersebut terkait tindakan Basuki yang tinggal bersama seorang wanita tanpa status pernikahan resmi, sementara dirinya masih memiliki keluarga sah.
Hal itu dianggap mencederai kode etik profesi Polri, terutama terkait kesusilaan dan perilaku seorang anggota kepolisian.
“Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Sumber: TribunTrends.com
| Terbongkar Komunikasi Intens AKBP Basuki dengan DLL Dosen Untag: Berhubungan Sejak 2020 |
|
|---|
| Fakta Kasus Kematian Dosen Untag Semarang, Keluarga Terima Foto Korban dari Nomor Misterius |
|
|---|
| Asmara AKBP Basuki dengan DLL Dosen Untag Berujung Sanksi, 5 Tahun Hidup Serumah, Tanpa Ikatan Nikah |
|
|---|
| Imbas Kematian Dosen Untag, AKBP Basuki Terancam Sanksi Terberat PTDH, Polisi Ungkap Penyebabnya |
|
|---|
| Ungkap Hubungan Dosen Untag yang Tewas dengan AKBP Basuki, Pengakuan Mahasiswa Bikin Propam Bergerak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/AKBP-Basuki-56-beri-penjelasan-mengenai-Dwinanda-Linchia-Levi-dosen-untag.jpg)