Breaking News:

Kematian Dosen Untag

Nama Dosen Untag Tercantum Satu KK dengan Istri Sah AKBP Basuki, Sudah 5 Tahun Jadi Selingkuhan

Nama dosen Untag ternyata masuk dalam Kartu Keluarga Basuki sebagai family lain, berdampingan dengan istri dan anak AKBP Basuki.

|
Editor: jonisetiawan
Istimewa
DOSEN UNTAG MENINGGAL - Baru terungkap! Ternyata nama dosen Untag masuk dalam Kartu Keluarga Basuki sebagai family lain, berdampingan dengan istri dan anak AKBP Basuki. 

Sanksi Penahanan: Pelanggaran Berat Menyangkut Kesusilaan

Sebagai konsekuensi awal, Bidpropam resmi menjatuhkan sanksi penahanan selama 20 hari terhadap AKBP Basuki, mulai dari 19 November hingga 8 Desember 2025.

Artanto menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penegakan disiplin karena Basuki yang menjabat Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng terbukti tetap menjalin hubungan dengan wanita lain meski sudah berkeluarga.

Menurut Artanto:

“Pelanggarannya adalah tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Perbuatan ini merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat.”

Ia menegaskan bahwa hubungan tersebut, berdasarkan keterangan sementara, sudah berlangsung sejak tahun 2020, ketika pandemi membuat sebagian besar masyarakat memilih tetap di rumah.

Pemeriksaan Berlanjut: Kronologi Perlu Dibuktikan Secara Mendalam

Walaupun Basuki mengaku, pihak kepolisian tetap memerlukan bukti lanjutan untuk memperjelas kronologi hubungan tersebut.

“Untuk membuktikan keterangan itu, kami melakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi bukti pendukung, sehingga kronologis ini benar-benar runtut,” ujar Artanto.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, Basuki dan DLL memang tinggal satu atap. Bahkan ketika peristiwa tragis meninggalnya DLL terjadi, Basuki berada di kamar yang sama.

“Iya, dia tahu detik-detik kematian itu. AKBP B adalah saksi kunci dalam penyelidikan pidana maupun kode etik,” jelasnya.

Basuki dijadwalkan menjalani sidang kode etik dalam waktu dekat. Sanksi maksimal yang bisa dijatuhkan adalah PTDH Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

Penyelidikan Pidana: Bukti Elektronik Hingga Keterangan Saksi

Polda Jateng kini juga membuka penyelidikan terkait dugaan unsur pidana dalam kasus ini.

Halaman 2/3
Tags:
dosenUntagAKBP BasukiDwinanda Linchia Levi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved