Breaking News:

Kematian Dosen Untag

Skandal Polisi & Dosen! AKBP Basuki Ngaku Punya Hubungan Asmara dengan Levi, Kumpul Kebo 5 Tahun

AKBP Basuki mengaku menjalin hubungan asmara dan kumpul kebo 5 tahun dengan DLL dan memasukkan korban ke KK dengan status family lain

Editor: jonisetiawan
Istimewa
KEMATIAN DOSEN UNTAG - AKBP Basuki mengakui di depan Bidpropam bahwa ia menjalin hubungan asmara dengan DLL sejak 2020 dan tinggal satu rumah tanpa ikatan pernikahan sah. Nama DLL bahkan dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga Basuki dengan status family lain, bersama istri dan anaknya. 

Ringkasan Berita:
  • AKBP Basuki mengaku kumpul kebo 5 tahun dengan DLL dan memasukkan korban ke KK
  • Basuki ditahan 20 hari karena pelanggaran etik berat
  • Ada dugaan kejanggalan: foto korban dikirim lalu dihapus, permintaan barang bukti, dan kepanikan Basuki

 

TRIBUNTRENDS.COM - Pengakuan mengejutkan dari Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki akhirnya membuka tabir gelap hubungan terlarang yang ia jalani bersama seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DLL (35).

Selama lima tahun penuh, keduanya ternyata hidup bak pasangan suami istri berstatus “kumpul kebo” sejak masa-masa awal pandemi Covid-19 pada tahun 2020, ketika seluruh aktivitas masyarakat nyaris berhenti dan semua orang terkurung di rumah masing-masing.

Hubungan yang berlangsung dalam diam itu bahkan melampaui batas kewajaran.

Meski tak terikat pernikahan secara sah, nama dosen muda tersebut sudah tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) milik Basuki, berdampingan dengan nama istri sah dan anak semata wayangnya. 

Statusnya ditulis sebagai "family lain," seolah menandai keberadaan yang disembunyikan namun tetap diakui diam-diam.

Baca juga: Hasil Autopsi Dosen Untag Bocor! Korban Tewas Akibat Jantung Pecah Setelah Aktivitas Berlebihan

Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Basuki di hadapan penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah. 

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan hal itu saat ditemui Tribun di Mapolda Jateng, Semarang, Kamis (20/11/2025).

“Iya, mereka memiliki hubungan asmara dan tinggal serumah. Hal ini ditegaskan sendiri oleh AKBP B ketika diperiksa Propam,” ujar Artanto.

Atas pelanggaran berat itu, Bidpropam menjatuhkan sanksi penahanan terhadap Basuki selama 20 hari, terhitung sejak 19 November hingga 8 Desember 2025.

Ia yang menjabat sebagai Kasubdit Pengendalian Massa Dalmas Dit Samapta Polda Jateng dinilai telah melanggar kode etik secara serius menjalin hubungan gelap dengan wanita lain meski telah berkeluarga.

“Perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan norma kesusilaan dan etika perilaku aparat di tengah masyarakat.

Tinggal bersama wanita tanpa ikatan pernikahan sah merupakan pelanggaran berat,” tegas Artanto.

DOSEN UNTAG MENINGGAL - Bidpropam Polda Jateng menjatuhkan sanksi penempatan khusus selama 20 hari kepada AKBP Basuki setelah terbukti tinggal satu atap dengan dosen Untag berinisial DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah.
DOSEN UNTAG MENINGGAL - Bidpropam Polda Jateng menjatuhkan sanksi penempatan khusus selama 20 hari kepada AKBP Basuki setelah terbukti tinggal satu atap dengan dosen Untag berinisial DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah. (Kolase TribunTrends/PoldaJateng)

Lebih jauh, hubungan Basuki dan korban disebut sudah berlangsung sejak tahun 2020, di masa ketika pandemi membuat banyak orang membatasi aktivitas.

Namun, keterangan ini masih berasal dari satu pihak, yaitu Basuki sendiri.

Halaman 1/3
Tags:
AKBP BasukidosenUntagDwinanda Linchia Levi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved