Innalillahi! Korban Bullying di SMP 19 Tangsel Meninggal, Sempat Lumpuh setelah Kepala Dipukul
Innalillahi korban bullying di SMPN 19 Tangerang Selatan, Banten meninggal dunia, penglihatan terganggu dan sempat lumpuh setelah kepala dipukul
Editor: Nafis Abdulhakim
Dalam suasana duka ini, Pemkot Tangerang Selatan turut mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi mengenai kasus tersebut.
Tindakan tersebut diperlukan demi menjaga ketenangan keluarga almarhum dan memberikan ruang bagi mereka untuk menjalani masa berkabung.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pihak mengenai pentingnya menghadirkan lingkungan pendidikan yang aman, penuh kasih, dan saling menjaga.
Korban Perundungan di Sekolah
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja MH (13), siswa SMP Negeri 19 Kota Tangerang Selatan yang diduga menjadi korban tindak kekerasan oleh teman sebangkunya meninggal dunia pada pukul 06.00 WIB.
Perwakilan kuasa hukum keluarga korban, Alvian Adji Nugroho mengungkapkan dirinya mendapatkan kabar setelah menunaikan Salat Subuh.
"Kabar duka ini disampaikan pihak keluarga, bilang Hisyam sudah “tidak ada” saat dibangunkan," ujar Alvian.
Alvian mengatakan, Hisyam telah menjalani perawatan di rumah sakit sejak Kamis pekan lalu, tak lama setelah proses mediasi yang dilakukan terkait dugaan pemukulan yang menimpanya.
Perjalanan Kasus Perundungan
- Awal perundungan: MH mulai mengalami intimidasi sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada Juli 2025.
- Puncak kekerasan: Pada Senin, 20 Oktober 2025, MH dipukul dengan kursi besi oleh teman sebangkunya.
- Akibatnya, ia mengalami gangguan penglihatan dan kelumpuhan.
- Perawatan: MH dirawat intensif di RS Fatmawati, Jakarta Selatan, selama sepekan.
- Meninggal dunia: Pada Minggu, 16 November 2025 pukul 06.00 WIB, MH meninggal setelah kondisi fisiknya memburuk.
- Durasi perundungan: Total empat bulan sejak awal tahun ajaran baru hingga kematian korban.
- Respon pemerintah: Mendikdasmen menegaskan akan mengecek informasi lebih lanjut dan mendalami kasus ini sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap perlindungan siswa.
(TribunTrends.com/Tribunnews.com)
Sumber: Tribunnews.com
| Satu Alasan Hangabehi Tidak Bisa Jadi Raja, Adik PB XIII Jawab Jujur, Purbaya Pantas Naik Takhta? |
|
|---|
| Terungkap! Inilah Penerima Surat Wasiat PB XIII, Tak Sembarangan Dipilih, GKR Timoer Buka-bukaan |
|
|---|
| Simulasi Cicilan KUR Mandiri 2025, Bisa Pinjam Rp500 Juta, Bunga Mulai 3 Persen, Angsuran Berapa? |
|
|---|
| Kabar Besar dari Kemendikdasmen! TPG Siap Cair Tiap Bulan Mulai 2026, Begini Mekanisme Barunya |
|
|---|
| Demi Rp300 Ribu, Sri Yuliana Penculik Bilqis Jual Tiga Anak Kandung di Makassar dengan Modus Adopsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/korban-bullying-di-SMPN-19-Tangerang-Selatan.jpg)