Terungkap Kondisi Vita Amalia, ASN di Bengkulu Dipecat usai Aksi Injak Alquran Viral, "Surat Yasin"
Kini terungkap kondisi Vita Amalia, aparatur sipil negara di Bengkulu yang dipecat setelah video menginjak Alquran viral
Editor: Nafis Abdulhakim
Ringkasan Berita:
- Kini terungkap kondisi Vita Amalia, aparatur sipil negara di Bengkulu yang dipecat setelah videonya menginjak Alquran viral.
- Ia disebut mengalami tekanan berat usai kejadian tersebut mencuat ke publik.
- Kasus ini juga memicu reaksi luas dan kecaman dari berbagai kalangan masyarakat.
TRIBUNTRENDS.COM - Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, resmi memecat seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Vita Amalia.
Langkah tegas itu diambil setelah Vita Amalia sebelumnya viral di media sosial karena aksinya menginjak Alquran, yang memicu gelombang kecaman dan kemarahan dari masyarakat luas.
Keputusan pemecatan tersebut diumumkan oleh Pemkab Kepahiang pada Senin (10/11/2025), setelah melalui proses pemeriksaan internal dan pertimbangan serius terkait pelanggaran berat yang dilakukan oleh Vita.
Penasihat hukum (PH) Vita Amalia, Bastion Ansori, membenarkan bahwa kliennya sudah mengetahui keputusan pemecatan itu.
Namun, menurut Bastion, Vita merasa keberatan dan kini masih menimbang langkah hukum yang akan diambil untuk menanggapi keputusan pemerintah daerah.
“Apakah kita akan melakukan tuntutan, semuanya sedang dipertimbangkan,” ujar Bastion kepada TribunBengkulu.com, Selasa (11/11/2025).
Kasus yang menimpa Vita menjadi sorotan publik karena dianggap mencederai nilai-nilai keagamaan dan etika ASN.
Sementara itu, Pemkab Kepahiang menegaskan keputusan tersebut merupakan bentuk penegakan disiplin dan integritas aparatur negara agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.
Baca juga: Akibat Menuruti Perintah Pacar, ASN Sumpah Injak Alquran di Bengkulu Dipecat, Terungkap Pemicunya
Kini Menenangkan Diri
Bastion mengatakan Vita kini menenangkan diri, sementara pihaknya menunggu salinan surat keputusan (SK) pemberhentian dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Bastion Ansori mengatakan saat ini Vita belum bisa memberikan tanggapan apa pun secara langsung.
"Kami masih terus berkoordinasi dengan klien kami. Saat ini, beliau tengah menenangkan diri," kata Bastion.
Menurut Bastion, secara aturan, pihaknya memiliki waktu selama 90 hari untuk menentukan sikap dan langkah terkait keputusan pemerintah kabupaten ini.
Kemungkinan besar, pihaknya berencana melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hanya saja, langkah ini belum ditentukan secara final karena masih menunggu sikap dari kliennya.
"Kemungkinan besar memang kita melakukan gugatan," ujar Bastion.
Langsung Dipecat Pemkab
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang sekaligus Ketua Tim Penegak Disiplin, Hartono, mengatakan keputusan pemecatan diambil setelah melalui proses kajian mendalam.
Proses tersebut melibatkan pemeriksaan dari Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.
"Kita juga mempertimbangkan dampak kepada masyarakat, pemerintah daerah, provinsi, dan negara. Maka kami memutuskan hukuman terberat, yaitu pemecatan. Istilahnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," jelas Hartono kepada TribunBengkulu.com, Senin (10/11/2025).
Langkah selanjutnya, berkas pemecatan Vita akan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Hartono menyebut ASN yang bersangkutan masih memiliki hak dan ruang membela atau menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemkab Kepahiang juga menyatakan siap jika ada gugatan yang diajukan dan memastikan bahwa keputusan pemecatan sudah sesuai dengan aturan serta Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
"ASN yang bersangkutan tentu memiliki hak dan ruang untuk keberatan. Tapi kita sudah siap," kata Hartono.
Keputusan pemecatan ini diharapkan menjadi efek jera bagi ASN lain agar tidak melakukan pelanggaran etik maupun disiplin.
Ungkap Alasan Injak Alquran
Usai menjalani pemeriksaan selama 3 jam di Inspektorat Kepahiang pada Senin (13/10/2025) siang, Vita mengungkapkan alasan dibalik dirinya membuat video menginjak Al-Quran.
Kejadian tersebut menurut Vita terjadi pada 24 September 2025. Saat itu, dirinya dan sang pacar yang kini ada di Lapas Bengkulu sedang ribut.
Sang pacar kemudian menantang Vita sumpah Alquran, tapi tidak lagi diatas kepala, melainkan dengan diinjak.
Vita mengaku saat itu dirinya sedang tertekan, karena selain masalah pribadi dengan pacar, dan tengah sakit asam lambung dan gigi.
Dalam keadaan seperti itu, sang pacar kemudian menuduhnya selingkuh, dan menantang sumpah dengan injak Alquran.
"Dan itu bukan Al-Quran utuh, tapi surat yasin. Setelah itu saya langsung nangis, dan salat taubat," kata Vita.
Vita mengatakan jika video tersebut juga tidak siaran langsung, atau dikirimkan untuk konsumsi publik.
Video tersebut hanya untuk dirinya dan sang pacar, serta tidak disebarkan ke pihak lain.
"Jadi video itu bukan aku yang viralkan. Itu (yang menyebarkan), mantan pacar aku yang dalam lapas," kata dia.
Vita juga menegaskan tidak ada maksud dirinya menistakan agama. Video tersebut dibuat hanya untuk membuktikan kepada sang pacar, bahwa dirinya tidak melakukan yang dituduhkan.
"Dan saya juga sudah berencana melaporkan ke pihak kepolisian yang menyebarkan video tersebut," ungkap dia.
(TribunTrends.com/Tribunnews.com)
Sumber: Tribunnews.com
| Mantan Pacar Andien Terungkap! Pengalaman Pulang Bonyok Dibahas Bareng Igun, Ini Sosok yang Disorot |
|
|---|
| Kronologi Lengkap Pemecatan Abdul Muis dan Rasnal, Sempat Didatangi Pemuda LSM, Dituduh Pungli |
|
|---|
| Sosok Rasnal, Eks Kepala SMAN 1 Luwu Utara Dipecat usai Bantu Guru Honorer, Ternyata Punya 2 Gelar |
|
|---|
| Sosok Abdul Muis, ASN di Luwu Utara Dipecat Gegara Bantu Guru Honorer, Jadi PNS Sejak 1998 |
|
|---|
| Jaminan Seumur Hidup! Taspen Pastikan Gaji Pensiun PNS Cair Tepat Waktu, Asal Penuhi 2 Syarat Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Vita-Amalia-ASN-Kepahiang-Provinsi-Bengkulu-Alquran.jpg)