Geledah Rumah Dinas Sugiri Sancoko, KPK Amankan Barang Bukti Baru, Uang Tunai Juga Disita
KPK menggeledah rumah dinas Sugiri Sancoko dan menemukan barang bukti kasus suap Bupati Ponorogo tersebut, uang tuna juga ikut disita petugas
Editor: Nafis Abdulhakim
Ringkasan Berita:
- KPK menggeledah rumah dinas Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
- Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti terkait kasus suap.
- Selain itu, uang tunai juga ikut disita oleh tim penyidik.
TRIBUNTRENDS.COM - KPK menggeledah rumah dinas Bupai Ponorogo, Sugiri Sancoko yang terlibat kasus suap.
Kasus ini juga menyeret nama Direktur Utama RSUD Ponorogo Dr Harjono, Yunus Mahatma.
Petugas menemukan beberapa barang bukti, salah satunya uang tunai.
Baca juga: Tak Jadi Tersangka, Ini Peran 2 Wanita di Kasus Suap Bupati Ponorogo, KPK Ungkap Kronologi
Diberitakan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan barang bukti uang tunai dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Uang tersebut ditemukan saat tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas bupati pada Selasa (11/11/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa hari ini tim penyidik melakukan serangkaian upaya paksa di sejumlah lokasi di wilayah Ponorogo.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pengadaan, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, hari ini Selasa (11/11), penyidik melakukan penggeledahan di enam lokasi,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya.
Enam lokasi yang digeledah tersebut meliputi rumah dinas bupati, rumah tersangka Sucipto (SC), kantor bupati, kantor sekda, kantor BPKSDM, serta rumah Elly Widodo, yang diketahui merupakan adik kandung Sugiri.
Budi menegaskan, dari seluruh rangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menemukan serta mengamankan sejumlah barang bukti baru yang akan memperkuat proses penyidikan kasus tersebut.
"Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, di rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barbuk uang," ungkapnya.
Budi menambahkan, barang bukti yang diamankan tersebut akan didalami dan menjadi petunjuk bagi penyidik untuk melengkapi berkas perkara.
Penemuan uang di rumah dinas ini merupakan temuan baru, terpisah dari uang Rp 500 juta yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang Rp 500 juta yang menjadi barang bukti awal OTT diterima melalui ipar bupati, Ninik (NNK), di kediaman Ninik, bukan di rumah dinas.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan pasca-OTT yang menjerat Bupati Sugiri Sancoko.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono ditetapkan sebagai penerima.
Sementara Direktur RSUD Dr Harjono, Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto, ditetapkan sebagai pemberi.
KPK menduga Sugiri Sancoko menerima total aliran dana mencapai Rp 2,6 miliar yang berasal dari tiga klaster perkara, yakni suap pengurusan jabatan, suap fee proyek di RSUD, dan penerimaan gratifikasi.
(TribunTrends.com/Tribunnews.com)
Sumber: Tribunnews.com
| Sosok Jessica Jennaira, Mahasiswi yang Mengakui Jadi Selingkuhan Suami Orang, Berakhir Dimaafkan |
|
|---|
| Setelah Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar Tuding Gibran Tak Lulus SMA: Cuma Sampai Kelas 10! |
|
|---|
| Ancaman Rismon Sianipar Jika Tak Terbukti Memanipulasi Ijazah Jokowi: Tuntut Polisi Rp126 Triliun! |
|
|---|
| Mantan Pacar Andien Terungkap! Pengalaman Pulang Bonyok Dibahas Bareng Igun, Ini Sosok yang Disorot |
|
|---|
| Kronologi Lengkap Pemecatan Abdul Muis dan Rasnal, Sempat Didatangi Pemuda LSM, Dituduh Pungli |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Bupati-Terpilih-Ponorogo-2024-Sugiri-Sancoko.jpg)