Tak Jadi Tersangka, Ini Peran 2 Wanita di Kasus Suap Bupati Ponorogo, KPK Ungkap Kronologi
Ini peran dua wanita yang terlibat kasus suap yang melibatkan Bupati Sugiri Sancoko dan Dirut RSUD Ponorogo, KPK ungkap peran kedua wanita tersebut
Editor: Nafis Abdulhakim
Ringkasan Berita:
- Ini peran dua wanita yang terlibat kasus suap.
- Kasus tersebut melibatkan Bupati Sugiri Sancoko dan Dirut RSUD Ponorogo.
- KPK mengungkap peran kedua wanita tersebut.
TRIBUNTRENDS.COM - Dari total 13 orang yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan pada Jumat, 7 November 2025, bersama Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, dua di antaranya adalah perempuan.
Keduanya ialah adik ipar Sugiri, Ninik Setyowati, serta teman dekat Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, bernama Indah Bekti Pertiwi.
Kedua wanita tersebut disebut memiliki peran penting dalam proses penyerahan uang suap dari Yunus kepada Sugiri.
Baca juga: Fakta Kasus Suap Libatkan Bupati Ponorogo-Dirut RSUD, Sugiri Sancoko Diduga Dapat Rp 2,6 Miliar?
Namun, meskipun keterlibatan mereka cukup signifikan, KPK belum menetapkan Ninik dan Indah sebagai tersangka.
Dikutip dari Kompas.com, lembaga antirasuah itu menilai bahwa peran keduanya masih sebatas sebagai perantara dalam transaksi suap tersebut.
Kasus ini berawal pada tahun 2025, ketika Yunus mendapat informasi bahwa dirinya akan dicopot dari jabatannya sebagai Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo oleh Bupati Sugiri.
Padahal, masa jabatannya seharusnya baru berakhir pada 2027.
Kekhawatiran kehilangan posisi membuat Yunus menghubungi Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, untuk mencari cara agar jabatannya aman.
Setelah itu, Yunus menyiapkan sejumlah uang yang diduga sebagai upaya untuk menjaga posisinya.
Pada Februari 2025, ia menyerahkan uang sebesar Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudan Bupati.
Tak berhenti di situ, pada periode April hingga Agustus 2025, Yunus kembali memberikan Rp325 juta kepada Agus Pramono.
Puncaknya terjadi pada 3 November 2025, ketika Sugiri kembali meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Yunus.
Karena tak segera diberikan, Sugiri menagihnya kembali pada 6 November 2025, hanya sehari sebelum operasi tangkap tangan dilakukan oleh KPK.
Keesokan harinya, Indah Bekti Pertiwi berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim bernama Endrika untuk mencairkan uang senilai Rp500 juta.
Dana tersebut kemudian diserahkan Indah kepada Ninik Setyowati, yang bertugas menyampaikan uang itu kepada Sugiri.
Sumber: Tribunnews.com
| Penderitaan Bilqis saat Diculik, Ayah Menangis Dengar Anaknya Hanya Diberi Cemilan dan Mi Instan |
|
|---|
| Nasib Suku Anak Dalam Gegara Kasus Bilqis, Dipanggil Bupati Merangin, Dapat Peringatan Keras! |
|
|---|
| Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas: Cerita Nyata tentang Harapan dan Semangat Berkembang |
|
|---|
| Heboh Kasus Bilqis: Ayahnya Ternyata Sudah Memaafkan Sebelum Anaknya Ditemukan, Doa Sepanjang Malam |
|
|---|
| Tas Jinjing Pembawa Teror: Polisi Periksa Keluarga Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta, Ayah FN Anggota TNI? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/DIRUT-RSUD-PONOROGO-Direktur-RSUD-dr-Harjono-Ponorogo-dr-Yunus-Mahatma.jpg)