Breaking News:

News

8 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo hingga Dokter Tifa

Kabar terkini mengenai kasus ijazah palsu Jokowi, polisi menetapkan Roy Suryo hingga Dokter Tifa dan 6 orang lain sebagai tersangka atas kasus tsb.

Editor: Sinta Darmastri
TribunTrends.com/YouTube Tribunnews Bogor
Kabar terkini mengenai kasus ijazah palsu Jokowi, polisi menetapkan Roy Suryo hingga Dokter Tifa dan 6 orang lain sebagai tersangka atas kasus tsb. 

Lima laporan sisanya merupakan limpahan dari Polres setempat, di mana objek perkaranya fokus pada dugaan penghasutan.

Baca juga: Bela Jokowi Terkait Dugaan Ijazah Palsu, Alumni SMAN 6 Solo Ini Malah Kena Semprot: Fatwa Keramat!

Sebelumnya, sejumlah nama menjadi terlapor dalam kasus ini, termasuk Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Mengenai kelanjutan kasus, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, menjelaskan pembagian laporan yang ditindaklanjuti pada Jumat (11/7/2025):

“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,”

Barang Bukti dari Jokowi

Dalam laporannya, Jokowi sendiri menyerahkan barang bukti vital, antara lain satu flashdisk yang memuat 24 tautan video YouTube, tangkapan layar (screenshot) konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, hingga lembar pengesahan.

Pelaporan yang diajukan Jokowi menjerat para terlapor dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal krusial dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27A dan Pasal 45 Ayat (4).

(TribunTrends.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Tags:
Jokowiijazah palsuRoy SuryoDokter Tifa
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved