Breaking News:

News

TKW Asal Klaten Kritis di Dubai, Pemkab Siap Fasilitasi Kepulangannya, Sekda: Tunggu Regulasi!

Lidya mengatakan, bila hingga saat ini belum ada pihak dari pemerintahan yang menengok ke rumah sakit.

Editor: Sinta Darmastri
TribunSolo
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten Jajang Prihono 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUNTRENDS.COM, KLATEN - Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten Jajang Prihono mengatakan jika Pemerintah Kabupaten Klaten siap memfasilitasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Klaten yang tengah dalam keadaan kritis di rumah sakit Dubai, Uni Emirat Arab.

Meski begitu, hingga kini langkah tersebut belum bisa dilakukan lantaran terganjal regulasi.

PMI yang dimaksud ialah Puput Erna Sri Rejeki (34) yang dirawat di RS. Al-Qasimmi Sarjah Dubai, Uni Emirat Arab.

Hal tersebut disampaikan Kakak Erna yakni Lidya Dwi, bila kondisi Erna diketahui keluarga dari teman.

"Ada teman yang di Dubai, bilang (Erna) kanker otak," ujar Lidya.

Untuk itu, Ia bersama keluarga berupaya meminta bantuan kepada seluruh pihak terkait agar Erna bisa dipulangkan ke Indonesia.

"Adek saya ini 11 hari terbaring di RS," jelasnya.

Lidya mengatakan, bila hingga saat ini belum ada pihak dari pemerintahan yang menengok ke rumah sakit.

Sebelumnya, juga terdapat penggalangan dana yang dibuka di kitabisa.com. total uang yang terkumpul ada Rp. 2.646.735, dari yang dibutuhkan sebesar Rp 250 juta.

Sementara itu, secara terpisah Sekda Klaten Jajang Prihono mengaku telah mendengar fakta tersebut.

"Kemarin sudah dilaporkan oleh dinas tenaga kerja, bahkan sudah dirunut baik dengan provinsi ataupun pusat dan dilakukan cek and ricek ternyata yang bersangkutan keberangkatannya bukan resmi (ilegal)."

Jajang menegaskan, jika pihaknya tak mempermasalahkan status warganya dan tetap berupaya semaksimal mungkin agar dapat memulangkan warganya.

"Jadi apapun statusnya tetap menjadi perhatian kita," tegasnya.

Hingga saat ini, pihaknya intens menjalin komunikasi dengan berbagai pihak untuk memastikan keadaan yang bersangkutan untuk mendapatkan kepastian hukum agar bisa memulangkannya.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/2
Tags:
KlatenPMIPemkab
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved