News
8 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo hingga Dokter Tifa
Kabar terkini mengenai kasus ijazah palsu Jokowi, polisi menetapkan Roy Suryo hingga Dokter Tifa dan 6 orang lain sebagai tersangka atas kasus tsb.
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Sorotan publik kembali tertuju pada kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), setelah kepolisian mengambil langkah tegas.
Pada Jumat (7/11/2025), pihak berwajib secara resmi menetapkan delapan individu sebagai tersangka dalam kasus tudingan yang kontroversial ini.
Delapan orang yang namanya kini masuk dalam daftar terduga pelaku adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Kapolda menjelaskan pembagian peran para tersangka:
“Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain 5 tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS dan TT,”
Jeratan Pasal Berlapis untuk Dua Klaster
Kedelapan tersangka ini menghadapi jeratan hukum yang berlapis.
Klaster Pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, dan/atau Pasal 160 KUHP, diperkuat dengan Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
Klaster Kedua menerima dakwaan yang lebih bervariasi, mencakup Pasal 310, Pasal 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam UU ITE, di antaranya Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A Juncto Pasal 45 Ayat 4, dan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2.
Baca juga: Canda Jokowi di Reuni UGM di Sleman Jogja: Kalau Pengadilan Bilang Ijazah Palsu, Semua di Sini Palsu
Proses Penetapan Melibatkan Ahli
Penetapan status tersangka ini, jelas Edi, bukanlah keputusan yang diambil sembarangan. Prosesnya melalui asistensi dan gelar perkara (ekspose) yang teliti, melibatkan pengawas dari internal maupun eksternal.
Untuk memastikan ketepatan, Polda Metro Jaya menghadirkan ahli dari berbagai bidang, seperti ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, dan bahasa. Edi menegaskan, keterangan para ahli tersebut sangat krusial dalam penetapan ini.
Berawal dari Enam Laporan
Keputusan penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari langkah signifikan yang diambil Polda Metro Jaya sebelumnya.
Pada Kamis (10/7/2025), status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Total enam Laporan Polisi (LP) ditangani oleh Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, yang mencakup laporan dari Jokowi sendiri.
Lima laporan sisanya merupakan limpahan dari Polres setempat, di mana objek perkaranya fokus pada dugaan penghasutan.
Baca juga: Bela Jokowi Terkait Dugaan Ijazah Palsu, Alumni SMAN 6 Solo Ini Malah Kena Semprot: Fatwa Keramat!
Sebelumnya, sejumlah nama menjadi terlapor dalam kasus ini, termasuk Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Mengenai kelanjutan kasus, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, menjelaskan pembagian laporan yang ditindaklanjuti pada Jumat (11/7/2025):
“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,”
Barang Bukti dari Jokowi
Dalam laporannya, Jokowi sendiri menyerahkan barang bukti vital, antara lain satu flashdisk yang memuat 24 tautan video YouTube, tangkapan layar (screenshot) konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, hingga lembar pengesahan.
Pelaporan yang diajukan Jokowi menjerat para terlapor dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal krusial dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27A dan Pasal 45 Ayat (4).
(TribunTrends.com/Kompas.com)