Gubernur Riau Jadi Tersangka, KPK Geledah Rumah Dinas Abdul Wahid, Warga Mendukung "Terima Kasih"
Gubernur Riau kini telah menyandang status sebagai tersangka, kini KPK menggeledah kediaman Abdul Wahid, pengungkapan perkara ini didukung masyarakat
Editor: Nafis Abdulhakim
Ringkasan Berita:
- Gubernur Riau kini telah resmi menyandang status sebagai tersangka.
- KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman Abdul Wahid.
- Pengungkapan perkara ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat Riau.
TRIBUNTRENDS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW).
Pada Kamis (6/11/2025), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau sebagai bagian dari proses pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang menjerat Abdul Wahid sebagai tersangka.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemprov Riau, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya, Kamis (6/11/2025).
Baca juga: 4 Fakta Penangkapan Abdul Wahid, Rumah Gubernur Riau Dipantau OTK, Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Budi menegaskan, KPK mengimbau seluruh pihak untuk kooperatif dan mendukung penuh proses penyidikan agar berjalan efektif dan transparan.
“KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Riau, yang terus mendukung penuh pengungkapan perkara ini,” tambahnya.
Penggeledahan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Wahid pada Senin (3/11/2025) lalu.
Langkah ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengalokasian penambahan anggaran di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
Dalam konferensi pers sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan secara rinci konstruksi perkara tersebut.
Menurutnya, Abdul Wahid melalui Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan (MAS), diduga meminta “jatah” sebesar 5 persen dari total penambahan anggaran yang nilainya melonjak dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar — atau meningkat sekitar Rp 106 miliar.
Permintaan “jatah” 5 persen itu setara dengan Rp 7 miliar, yang disebut-sebut sebagai “jatah preman” di lingkungan dinas tersebut.
Bahkan, menurut KPK, permintaan itu disertai ancaman pencopotan dan mutasi jabatan bagi pejabat yang menolak memenuhi permintaan sang gubernur.
“Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau (MAS) dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’,” ungkap Johanis Tanak.
Kasus ini kini terus dikembangkan oleh KPK, termasuk dengan penelusuran aliran dana serta keterlibatan pihak lain yang diduga mengetahui maupun menikmati hasil korupsi tersebut.
Dari total kesepakatan Rp 7 miliar itu, KPK menduga Gubernur Abdul Wahid telah menerima setoran sebesar Rp 2,25 miliar dalam tiga tahap, yakni:
1. Juni 2025: Rp 1 miliar (diterima melalui Tenaga Ahli Dani M Nursalam).
2. November 2025: Rp 450 juta (diterima melalui Kadis M Arief Setiawan).
3. November 2025: Rp 800 juta (diduga diterima langsung oleh AW).
Sumber: Tribunnews.com
| Angin Segar TU dan Tendik Non-ASN! SE Nomor 13 Tahun 2025 Resmikan Pembayaran Honor lewat Dana BOS |
|
|---|
| Tak Terima Disebut Tunduk Pada Jokowi, Presiden Prabowo Subianto Tunjukkan Power: Untuk Apa Takut? |
|
|---|
| Drama Panas Miss Universe 2025! Direktur Minta Maaf, Tegaskan Tak Pernah Sebut Miss Meksiko 'Bodoh' |
|
|---|
| Gelombang Amarah Netizen Jepang Pada Nessie Judge, Pajang Foto Junko Furuta untuk Hiasan Dinding |
|
|---|
| Gegara Menkeu Purbaya? Jabar Terpaksa Habiskan Dana Darurat, Dedi Mulyadi: Daripada TKD Dipotong! |
|
|---|