Terungkap! Ini Sosok Provokator Aniaya Musafir Masjid Agung Sibolga: Tidak Pernah Ikut Salat di Sini
Terungkap ini sosok prvokator penganiayaan musafir yang hendak beristirahat di Masjid Agung Sibolga, keseharian jualan sate
Editor: Nafis Abdulhakim
Ringkasan Berita:
- Terungkap sosok provokator di balik penganiayaan terhadap musafir yang hendak beristirahat di Masjid Agung Sibolga.
- Pelaku diketahui sehari-hari berjualan sate di sekitar masjid.
- Warga setempat menyebut, ia bahkan tidak pernah terlihat ikut salat di masjid tersebut.
TRIBUNTRENDS.COM - Berikut sosok Zulham Piliang alias Ajo, tersangka utama dalam kasus penganiayaan musafir hingga tewas di Masjid Agung Sibolga, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara.
Korban dalam peristiwa tragis ini adalah Arjuna Tamaraya (21), seorang mahasiswa asal Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, yang tewas setelah dianiaya oleh Zulham Piliang bersama empat tersangka lainnya.
Kejadian memilukan itu terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB dan sempat terekam kamera CCTV masjid. Rekaman yang menampilkan detik-detik pengeroyokan itu kemudian viral di media sosial, memancing kemarahan publik.
Baca juga: Musafir Niat Rehat di Masjid Agung Sibolga, Tewas setelah Dikeroyok 5 Orang, Begini Kronologi!
Ketua Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Masjid Agung Sibolga, Ibnu Tasnim Tampubolon, mengungkap identitas dan keseharian Zulham.
Ia menegaskan bahwa pelaku bukan bagian dari pengurus masjid seperti yang sempat beredar di media.
“Pelaku bukan pengurus masjid, dan kami tidak pernah melihat mereka ikut salat di sini,” ujar Ibnu, dikutip dari Tribun-Medan.com, Kamis (6/11/2025).
Menurut Ibnu, Zulham Piliang (57) sehari-hari berjualan sate di sekitar area masjid.
Namun, di kalangan warga, namanya dikenal dengan reputasi buruk.
Zulham disebut sering membuat onar dan bahkan telah beberapa kali keluar masuk penjara karena kasus kriminal.
“Kami tahu ZPA ini memang sering buat onar,” tegas Ibnu.
Dalam kasus pembunuhan Arjuna Tamaraya, Zulham disebut berperan sebagai provokator utama.
Dialah yang pertama kali menuduh korban mencuri kotak amal, kemudian menghasut warga dan tersangka lain untuk menganiaya korban.
“Dialah yang memprovokasi warga dengan alasan korban mengambil uang di kotak infak,” ungkap Ibnu.
Selain Zulham, polisi juga menetapkan empat tersangka lain, yakni:
- Hasan Basri alias Kompil (46)
- Syazwan Situmorang (40)
- Rismansyah Efendi Caniago (30)
- Chandra Lubis (38)
Mereka dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian.
Sementara Syazwan Situmorang dijerat Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat karena terjadi di rumah ibadah dan melibatkan tindakan main hakim sendiri yang berujung maut.
Peran Para Tersangka
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, menjelaskan masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi keji tersebut.
Ia menguraikan, tersangka Zulham Piliang orang yang pertama kali melarang korban tidur di dalam Masjid Agung Sibolga.
Insiden terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 03.30 WIB.
Korban Arjuna awalnya berniat beristirahat di dalam masjid.
Namun, Zulham Piliang melarang korban untuk tidur di area tersebut.
"Beberapa saat kemudian, ZPA melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid tanpa izinnya."
"Merasa tersinggung, ZPA kemudian memanggil empat orang lainnya," katanya AKP Rustam, dikutip dari Instagram @polressibolga_official.
Para tersangka kemudian memukuli korban di dalam masjid.
Korban juga diseret keluar dalam keadaan tak berdaya hingga kepala korban terbentur di anak tangga masjid.
Tidak berhenti di situ, korban juga diinjak dan dilempar menggunakan buah kelapa oleh salah satu tersangka.
Akibatnya Arjuna mengalami luka parah di bagian kepala.
"Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi keji tersebut," tegas AKP Rustam.
Hingga akhirnya, kejadian ini diketahui oleh seorang marbot masjid Alwis Janasfin Pasaribu (23).
Ia curiga setelah melihat kerumunan warga di area parkir melalui Closed-Circuit Television (CCTV).
Singkat cerita, korban kemudian dibawa ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis.
Takdir berkata lain, pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala.
(TribunTrends.com/Tribunnews.com/Endra)
Sumber: Tribunnews.com
| Fakta Kasus Suap Libatkan Bupati Ponorogo-Dirut RSUD, Sugiri Sancoko Diduga Dapat Rp 2,6 Miliar? |
|
|---|
| Fakta Kasus Suap Bupati Sugiri Sancoko-Dirut RSUD Ponorogo, Ditetapkan Tersangka, Kena OTT KPK |
|
|---|
| Langkah Surya Paloh usai Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan MKD, Bakalan PAW? |
|
|---|
| Apa Itu PAW? Kata Viral Saat Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan MKD |
|
|---|
| Jadi Tersangka dan Dapat Kiriman Bunga, Roy Suryo Tetap Yakin Soal Ijazah Jokowi: Bohong Itu |
|
|---|