Breaking News:

Mereka Sering Salah! Purbaya Ogah IKN Disebut Kota Hantu Media Asing, Bocorkan Strategi Pemerintah

Media Inggris The Guardian menyoroti bahwa proyek IKN bisa berakhir menjadi 'kota hantu'. Tudingan ini langsung dibantah Purbaya

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Kompas.com dan The Guardian
PURBAYA BANTAH IKN KOTA HANTU - Media Inggris The Guardian menyoroti bahwa proyek IKN bisa berakhir menjadi 'kota hantu'. Tudingan ini langsung dibantah Purbaya 

Akan tetapi juga masyarakat umum sehingga mencegahnya menjadi kota yang sepi dan bersifat administratif semata.

Fokus Pembangunan IKN Tahap II: Ekosistem Trias Politika

Sementara itu, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menegaskan bahwa pembangunan IKN tidak hanya berjalan, tetapi kini semakin masif setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menetapkan IKN secara resmi sebagai pusat pemerintahan Indonesia.

Pada tahap II (periode 2025–2027), fokus utama diarahkan pada pembangunan ekosistem Trias Politika.

Yakni kompleks perkantoran bagi lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif.

Berikut rincian pengembangan kawasan tersebut:

Legislatif (DPR/MPR/DPD)

  • Luas lahan: 42 hektar
  • Anggaran APBN: Rp 8,5 triliun
  • Fasilitas: Gedung Sidang Paripurna, Plaza Demokrasi, Museum

Yudikatif (MA/MK/KY)

  • Luas lahan: 15 hektar
  • Anggaran: Rp 3,1 triliun
  • Fasilitas: Gedung Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung

Total pengembangan kompleks Legislatif dan Yudikatif mencapai 57 hektar dengan nilai investasi sekitar Rp 11,6 triliun.

Kontrak hasil lelang proyek ini dijadwalkan ditandatangani antara akhir Oktober hingga November 2025, dengan waktu pembangunan sekitar 25 bulan.

(TribunTrends.com/MNL)

 

Halaman 2/2
Tags:
MenkeuPurbayaPurbaya Yudhi SadewaIKN Nusantara
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved