Breaking News:

Bansos PKH November Tahap 4 2025 Cair Bertahap: Cek Status Penerima dan Cara Mendapatkannya!

Alhamdulillah, bansos PKH bulan November 2025 sudah cair, terdapat dua cara untuk cek status penerima PKH dan total bantuan yang akan diterima.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
via Kompas.com
ILUSTRASI BANSOS - Alhamdulillah, bansos PKH bulan November 2025 sudah cair, terdapat dua cara untuk cek status penerima PKH dan total bantuan yang akan diterima. 

TRIBUNTRENDS.COM - Pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), kini tengah gencar menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap 4 tahun 2025. 

Bantuan reguler ini disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang datanya tercatat rapi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pencairan dana PKH dilakukan secara bertahap dan dijadwalkan berlangsung hingga penghujung Desember 2025.

Proses penyaluran dana dilakukan melalui dua jalur utama bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) yaitu Mandiri, BRI, BNI, dan BTN serta melalui kantor PT Pos Indonesia.

Berapa Besar Bantuan PKH yang Diterima?

Besaran dana yang diterima oleh setiap KPM PKH sangat bervariasi. 

Perhitungan ini bergantung pada kategori dan jumlah anggota keluarga yang masuk dalam kriteria penerima. 

Berikut rincian nominal bantuan per kuartal (per 3 bulan):

- Ibu hamil: Rp 750.000 per 3 bulan 

- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 750.000 per 3 bulan 

- Siswa SD: Rp 225.000 per 3 bulan 

- Siswa SMP: Rp 375.000 per 3 bulan 

- Siswa SMA: Rp 500.000 per 3 bulan 

- Lansia (60 tahun ke atas): Rp 600.000 per 3 bulan 

- Penyandang disabilitas: Rp 600.000 per 3 bulan

Baca juga: Kemensos Resmi Gulirkan BLT Kesra Rp900 Ribu, Simak Jadwal dan Syarat Penerimanya!

Bagaimana Cara Cek Status Penerima PKH 2025?

Bagi Anda yang ingin memastikan apakah termasuk penerima manfaat atau tidak, Kemensos menyediakan dua opsi mudah untuk melakukan pengecekan status PKH 2025 secara online.

1. Cek PKH via Situs Resmi cekbansos.kemensos.go.id

Pengecekan melalui laman resmi Kemensos dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

- Akses situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id

- Isi data wilayah domisili Anda secara lengkap: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

- Masukkan Nama Lengkap Anda sesuai dengan yang tertera di KTP.

- Lengkapi pengisian dengan mengetik ulang kode captcha yang muncul di layar.

- Terakhir, klik tombol "Cari Data".

Jika Anda terdaftar, sistem akan menampilkan detail seperti nama penerima, jenis bantuan yang diterima, dan periode penyaluran dana.

Baca juga: Info Penting untuk Penerima Bansos, September 2025 Kemensos Pakai DTSEN Bukan DTKS, Apa Bedanya?

2. Cek PKH via Aplikasi Cek Bansos

Selain melalui website, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Cek Bansos:

- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).

- Login atau daftar akun baru menggunakan data diri yang sesuai dengan KTP.

- Pilih menu “Cek Bansos”.

- Lengkapi informasi data wilayah dan nama lengkap Anda.

- Jawab semua pertanyaan verifikasi yang muncul di layar.

- Klik "Cari Data".

Sama seperti pengecekan melalui situs web, jika Anda adalah penerima PKH 2025, aplikasi akan menampilkan nama, jenis bantuan, status penerima, serta informasi periode pencairan dana.

Catatan Penting Mengenai Pencairan

Perlu diingat bahwa pencairan PKH tahap 4 ini dilakukan secara bertahap hingga Desember 2025. 

Oleh karena itu, bagi KPM yang sudah terdaftar tetapi dananya belum juga masuk ke rekening atau belum diterima melalui Pos, disarankan untuk bersabar dan menunggu giliran pencairan masing-masing.

Apabila terdapat kendala atau ketidakpastian mengenai jadwal, Anda dapat melakukan pengecekan rekening bank penyalur/pos, atau segera mengonfirmasi ke kelurahan setempat atau pendamping sosial desa agar mendapatkan informasi yang lebih akurat.

(TribunTrends.com/Darma)

Tags:
bansos PKHNovemberbantuan sosial
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved