Demo di GUI Solo Tuntut Wapres Gibran Lengser, Rizal Fadillah Juga Minta Jokowi Diadili, "Sama Aja"
Di Solo, sejumlah orang demo di depan Gedung Umat Islam (GUI), Selasa (28/10/2025), menuntut agar Gibran dilengserkan dan ayahnya, Jokowi
Editor: Nafis Abdulhakim
Ringkasan Berita:
- Desakan agar Gibran dimakzulkan dari kursi wakil presiden terus bermunculan.
- Di Solo, sejumlah massa bahkan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Umat Islam (GUI) pada Selasa (28/10/2025).
- Menuntut agar Gibran dilengserkan dan Jokowi diadili, sementara Wakil Ketua TPUA Rizal Fadilah menilai pencalonan Gibran di Pilpres 2024 cacat konstitusi.
TRIBUNTRENDS.COM - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah genap berjalan satu tahun sejak pelantikan mereka pada 20 Oktober 2024.
Namun, gelombang desakan agar Gibran segera dimakzulkan dari jabatannya sebagai wakil presiden tak kunjung mereda.
Belakangan ini, sekelompok massa kembali turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Umat Islam (GUI) di Kecamatan Serengan, Kota Solo, pada Selasa (28/10/2025).
Mereka menuntut agar Gibran dilengserkan dari kursinya dan agar sang ayah, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), diadili. Kedua tuntutan tersebut mencuat dari polemik terkait ijazah yang menyeret nama keduanya.
Baca juga: Celetukan Rocky Gerung Bikin Iwan Fals Geleng Kepala, Ubah Lirik Lagu untuk Sindir Gibran: Cukup!
Dalam aksi itu, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadilah, menilai proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu cacat secara konstitusional.
Saat pencalonan, usia Gibran baru 36 tahun di bawah ketentuan minimal 40 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) untuk calon presiden maupun wakil presiden.
Meski demikian, Gibran tetap bisa maju setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut membuka peluang bagi calon di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri asalkan sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah hasil pemilu.
Keputusan MK itu memicu kontroversi luas karena dianggap sebagai “karpet merah” bagi Gibran untuk maju mendampingi Prabowo.
Koalisi Indonesia Maju (KIM) pun secara resmi mengumumkan pasangan Prabowo-Gibran pada 22 Oktober 2023.
“Gibran adalah figur cacat. Cacat konstitusi jelas. Di-markup usianya. Cacat administrasi jelas karena diloloskan oleh KPU sebelum ada pergantian PKPU,” ujar Rizal, dikutip dari TribunSolo.
Rizal juga menyinggung persoalan ijazah yang melibatkan Gibran dan Jokowi.
Ia menuding riwayat pendidikan Gibran bermasalah dan menyebut ijazahnya palsu. Atas dasar itu, Rizal mendesak agar Jokowi diadili dan Gibran dimakzulkan dari jabatan wakil presiden.
“Gibran adalah orang yang cacat akademik. Ijazahnya palsu. Sama saja, bapak dan anak,” tegas Rizal.
“Ayo kita bergerak rakyat mendesak secara konstitusional Jokowi diadili, Gibran diadili, dan dimakzulkan juga,” sambungnya.
Sebagai catatan, Rizal Fadilah termasuk di antara beberapa pihak yang dilaporkan oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu.
Rismon juga Desak agar Gibran Dimakzulkan dan Jokowi Diadili
Seruan serupa juga sebelumnya telah disampaikan oleh ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar.
Saat berada di Solo pada Senin (27/10/2025), Rismon menyerukan agar Jokowi diadili dan Gibran dimakzulkan.
Rismon sendiri merupakan salah satu tokoh dari trio RRT bersama pakar telematika Roy Suryo dan dokter sekaligus aktivis kesehatan Tifauzia Tyassuma yang selama ini gencar mempertanyakan keabsahan ijazah milik Jokowi dan Gibran.
Ia mengklaim, ijazah milik Gibran tidak sah sekaligus menuding Jokowi telah memaksakan anaknya itu untuk maju sebagai wakil presiden mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto.
Pria yang juga dikenal sebagai dosen di Universitas Mataram ini memaparkan lebih lanjut, alasan Gibran harus dicopot dari posisinya sebagai RI2.
Menurut Rismon, Gibran diduga memalsukan ijazah SMA.
“Makzulkan Gibran karena tidak pernah lulus SMA. Tidak pernah punya ijazah SMA," papar Rismon kepada awak media saat berada di Solo, Senin (27/10/2025), dikutip dari TribunSolo.
"Hanya satu tahun di Orchid Park Secondary School, lalu kemudian melompat ke diploma dua tahun. Bagaimana mungkin kelas 1 SMA langsung ke diploma?" lanjutnya.
"Padahal di UTS InSearch untuk masuk ke diploma harus lulus SMA. Patut diduga dia memalsukan ijazah SMA untuk masuk ke diploma UTS InSearch,” sambungnya.
Adapun Gibran telah digugat oleh seorang warga sipil berprofesi advokat bernama Subhan Palal terkait keabsahan data pendidikan sekolah menengahnya.
Subhan Palal menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gugatan terhadap Gibran teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Subhan menilai, penyetaraan ijazah SMA atau sederajat milik Gibran tidak valid sehingga melanggar syarat pendaftaran cawapres RI, yakni minimal SMA sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran selaku tergugat I dan KPU RI selaku tergugat II melawan hukum.
Selain itu, Subhan menuntut Gibran dan KPU RI membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia.
Proses hukum dari gugatan ini hingga kini masih berjalan.
Data pendidikan Gibran yang dipakai untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden RI (cawapres) pada Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 lalu dinilai janggal oleh Rismon, Roy, dan Dokter Tifa.
Terutama pada pendidikan menengah yang tercantum di Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), yakni:
- (setara SMA), Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004
- (setara SMA), University of Technology Sydney (UTS) Insearch di Australia, tahun 2004-2007
- (Sarjana atau S1), Management Development Institute of Singapore (MDIS), tahun 2007-2010
Program UTS Insearch di Australia yang ditempuh Gibran ini jadi polemik.
Rekan Rismon, Roy Suryo bilang, program tersebut lebih mirip kursus singkat yang berlangsung selama enam bulan, bukan seperti pendidikan formal setara Sekolah Menengah Atas (SMA) secara penuh.
Apalagi, program UTS Insearch yang ditempuh Gibran juga ditulis dengan periode tiga tahun.
Selain menuntut Gibran dimakzulkan, Rismon menyerukan agar Jokowi diadili.
Alasannya, tidak hanya karena polemik keabsahan ijazah Mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Namun, Rismon juga menilai, Jokowi telah memaksakan Gibran untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden, meskipun mengetahui bahwa sang anak belum lulus SMA.
“Mengadili Jokowi karena memaksakan anaknya, di samping ijazahnya yang sudah kami teliti," ujar Rismon.
"Dia tahu anaknya tidak pernah lulus SMA, tapi tetap dipaksakan seolah-olah lulus. Saat itu dia presiden dan memanfaatkan kekuasaannya untuk memuluskan Gibran agar memenuhi syarat menjadi cawapres,” tegasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Di Solo, Ketua TPUA Tuding Pencalonan Wapres Gibran Cacat Konstitusi : Tidak Sah!
(TribunTrends.com/Tribunnews.com/Rizki A.) (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)
Sumber: Tribunnews.com
| Putra Purbaya Pamer iPhone 17 Pro Max, Yuda Purboyo Mandiri Meski Ayahnya Menkeu, Tak Malu Jual Ikan |
|
|---|
| Fakta Baru Mengungkap Luka Mematikan Prada Lucky, Dokter Ungkap Bukti Bukti Kekejaman di Asrama |
|
|---|
| Cerita Sukses Kebijakan Purbaya: IHSG Cetak Rekor 6 Kali, Investor Asing Kembali Melirik Indonesia |
|
|---|
| Pernyataan Pedas Yudo Putra Purbaya, Sebut Rakyat Indonesia Mabuk Agama: Religius Tapi Tak Beriman |
|
|---|
| Mengintip Isi Garasi Gubernur Riau Abdul Wahid yang Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Terima Rp4,05 M! |
|
|---|