Breaking News:

Politik Viral

Nasib Pemda dan Kemendagri Setelah Purbaya Bongkar Dana Mengendap di Bank, Kini Dipanggil DPR

Sejumlah Pemerintah Daerah dan Kemendagri akan dipanggil DPR imbas Menteri Keuangan Purbaya bongkar dana mengendap di bank Rp 234 triliun.

Editor: jonisetiawan
Kolase TribunTrends/Instagram MenkeuRI/TribunJabar
DRAMA DANA PEMDA - Sejumlah Pemerintah Daerah dan Kemendagri akan dipanggil DPR imbas Menteri Keuangan Purbaya bongkar dana mengendap di bank. 
Ringkasan Berita:
  • Komisi II DPR akan memanggil Kemendagri dan pemda untuk klarifikasi terkait dana APBD sebesar Rp234 triliun yang mengendap di bank
  • Purbaya menilai lambatnya realisasi belanja daerah menyebabkan dana besar tersebut tidak terserap
  • Sejumlah kepala daerah, seperti Dedi Mulyadi (Jabar) dan Bobby Nasution (Sumut), membantah data Kemenkeu

TRIBUNTRENDS.COM - Suhu politik dan birokrasi kembali menghangat. Setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap fakta mencengangkan soal dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di perbankan hingga menembus Rp 234 triliun, kini giliran Komisi II DPR RI yang turun tangan.

Mereka berencana memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beserta sejumlah pemda untuk memberikan klarifikasi terbuka atas temuan fantastis itu.

Langkah ini bukan tanpa alasan. DPR menilai, dana yang seharusnya mengalir untuk kesejahteraan rakyat justru “menginap” di rekening bank tanpa kejelasan.

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menegaskan, pihaknya ingin mendengar langsung penjelasan dari Kemendagri sebagai pembina daerah, sekaligus meminta pertanggungjawaban dari pemerintah daerah yang disebut-sebut “menimbun” dana publik tersebut.

Baca juga: Bola Panas Dana Pemda, Purbaya Tak Mau Terbakar Sendiri: Jangan Salahkan Saya, Tanyakan ke BI!

“Perlu dipanggil untuk klarifikasi kepada Kemendagri terkait dengan pengawasan dan pembinaan terhadap pemda, sekaligus memanggil pemda yang dananya banyak diparkir di bank,” ujar Khozin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/10/2025).

Menurut Khozin, masyarakat berhak tahu alasan sebenarnya di balik fenomena mengendapnya dana publik sebesar itu.

Ia mendesak agar para kepala daerah membuka fakta apa adanya apakah dana itu memang sengaja ditempatkan di bank untuk mendapatkan bunga, atau justru hanya menunggu waktu penyerapan anggaran yang biasa melonjak di akhir tahun.

“Pemda mesti mengklarifikasi atas mengendapnya dana publik ratusan triliun itu.

Dana tersebut sengaja ditempatkan di bank atau disimpan karena mengikuti pola belanja yang meningkat di akhir tahun?” ucapnya tajam.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, jika terbukti dana tersebut sengaja “diparkir” demi alasan nonproduktif, hal itu merupakan kesalahan serius yang dapat berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

“Kalau dana APBD sengaja diparkir, ini yang jadi soal, karena akan mengganggu pelayanan publik dan menjadi penghambat tumbuhnya ekonomi di daerah,” tegas Khozin.

MENKEU PURBAYA MELAWAN - Sejumlah Pemerintah Daerah akan dipanggil DPR imbas Menteri Keuangan Purbaya bongkar dana mengendap di bank.
MENKEU PURBAYA MELAWAN - Sejumlah Pemerintah Daerah akan dipanggil DPR imbas Menteri Keuangan Purbaya bongkar dana mengendap di bank. (Kolase TribunTrends/KompasTV/Instagram Sherly)

Khozin juga menyoroti kebiasaan klasik pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang cenderung mengebut realisasi anggaran di penghujung tahun.

Pola tersebut, katanya, bukan hanya mengurangi efektivitas program, tapi juga menimbulkan inefisiensi penggunaan uang rakyat.

“Tren penyerapan anggaran meningkat di akhir tahun ini terjadi di pusat dan daerah.

Menkeu Purbaya mestinya dapat mengubah pola klasik ini, tujuannya agar anggaran negara betul-betul dimanfaatkan untuk publik secara berkesinambungan,” tuturnya.

Lebih jauh, Khozin mempertanyakan sejauh mana efektivitas pengawasan Kemendagri dalam mengawal tata kelola keuangan daerah.

Ia menegaskan, Kemendagri seharusnya tidak berhenti pada pembinaan administratif semata, tetapi juga berani memberikan sanksi tegas bila ada penyimpangan.

“Kemendagri mestinya dapat mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan, termasuk mengambil langkah tegas berupa sanksi administratif bila terdapat pelanggaran peraturan,” katanya.

Khozin bahkan mengutip sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum bagi pemerintah pusat untuk menegakkan disiplin dan tata kelola keuangan daerah, yakni Pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca juga: Menkeu Purbaya Tolak Duduk Bareng Pemda Soal Dana Triliunan di Bank: Bukan Urusan Saya!

Menkeu Purbaya: Ini Bukan Soal Uang, Tapi Soal Kecepatan Eksekusi

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa lebih dulu menyoroti dana besar yang tak kunjung terserap di daerah.

Dalam forum Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10/2025), ia menyebut bahwa hingga akhir September 2025, dana pemda yang masih mengendap di bank mencapai Rp 234 triliun.

Menurut Purbaya, persoalan ini bukan karena kekurangan dana dari pusat, melainkan lambannya realisasi belanja APBD di tingkat daerah.

Pemerintah pusat, katanya, telah menyalurkan dana ke daerah secara cepat dan tepat waktu, dengan total realisasi transfer ke daerah sebesar Rp 644,9 triliun sepanjang 2025.

“Realisasi belanja APBD sampai dengan triwulan ketiga tahun ini masih melambat. Jadi, jelas ini bukan soal uangnya tidak ada, tapi soal kecepatan eksekusi,” ujar Purbaya.

Ia pun mengingatkan agar para kepala daerah segera menggerakkan anggaran untuk program-program yang produktif, bukan menunggu akhir tahun demi menghindari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA).

“Pesan saya sederhana, dananya sudah ada, segera gunakan, jangan tunggu akhir tahun,” tegasnya.

Bantahan dari Daerah: “Angka Pusat Tidak Akurat”

Namun, pernyataan Purbaya langsung memantik reaksi keras dari beberapa kepala daerah.

Salah satunya datang dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang dengan tegas membantah angka yang dirilis Kemenkeu.

“Tidak ada dana Rp 4,1 triliun yang disimpan dalam bentuk deposito. Yang ada hari ini hanya Rp 2,4 triliun dan itu tersimpan di rekening giro untuk kegiatan Pemprov Jabar,” jelas Dedi saat ditemui di Kantor Bank Indonesia, Rabu (22/10/2025).

Menurut Dedi, dana tersebut masih aktif digunakan untuk pembiayaan program yang sedang berjalan.

Ia juga meminta pemerintah pusat lebih berhati-hati dalam menyampaikan data agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.

Di sisi lain, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, juga menolak tudingan serupa.

Ia menyebut bahwa saldo Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) milik Pemprov Sumut hanya Rp 990 miliar, bukan Rp 3,1 triliun seperti klaim Kemenkeu.

“RKUD kami cuma satu, ada di Bank Sumut. Saldo hari ini Rp 990 miliar, dan itu pun untuk pembayaran beberapa kegiatan serta karena perubahan APBD,” ujar Bobby di Medan, Selasa (21/10/2025).

Bobby menargetkan tingkat penyerapan anggaran di Sumut dapat mencapai 90 persen hingga akhir tahun 2025, sebagai bukti bahwa dana daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan publik.

Arah Polemik: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Kontroversi soal dana “mengendap” ini kini menjadi episentrum baru hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

Di satu sisi, Kemenkeu menuntut percepatan belanja demi mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional. 

Namun di sisi lain, para kepala daerah merasa stigma “menimbun dana” terlalu disederhanakan dan tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Komisi II DPR berjanji akan membuka fakta secara terang benderang lewat pemanggilan resmi terhadap Kemendagri dan pemda terkait.

Hasil klarifikasi nanti diharapkan mampu menjawab satu pertanyaan besar yang kini bergema di publik:

Apakah ratusan triliun rupiah uang rakyat itu memang tersimpan karena kelalaian birokrasi atau ada persoalan sistemik dalam tata kelola anggaran negara?

***

(TribunTrends/Sebagian artikel diolah dari Kompas)

Tags:
PurbayaPemdaKemendagriDPR
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved