Breaking News:

Tersedia 20.000 Kuota, Biaya Ditanggung Negara! Ini 164 LPTK Penyelenggara PPG Calon Guru 2025

Berikut ini ditampilkan 164 pilihan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara PPG Prajabatan calon guru 2025.

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
kemendikdasmen.go.id
PPG CALON GURU 2025 - Berikut ini ditampilkan 164 pilihan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara PPG Prajabatan calon guru 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Ada 164 LPTK penyelenggara PPG 2025, pilih yang paling cocok untuk menjadi tempat menempuh perkuliahan selama dua semester.
  • Lokasi mengikuti perkuliahan masih dapat berubah sampai dengan batas akhir masa pendaftaran, meskipun telah menyelesaikan pembayaran pendaftaran.

 

TRIBUNTRENDS.COM - Sistem pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru Tahun 2025 akan dibuka mulai 14 Oktober 2025.

Calon peserta wajib memperhatikan langkah-langkah berikut dalam proses pendaftaran.

Berikut ini ditampilkan 164 pilihan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yaitu institusi pendidikan tinggi (negeri atau swasta) yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi calon guru dan tenaga kependidikan. 

Baca juga: Kabar Bahagia! Ribuan Guru Kemenag Segera Terima Sertifikat Pendidik, Hasil UKMPPG Batch-2 2025

PPG Calon Guru
PPG Calon Guru (ppg.kemenag.go.id)

Bagi yang lolos seleksi akan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG tahun akademik 2025/2026 akan memperoleh bantuan penuh dari pemerintah sebesar Rp 17.000.000, mencakup biaya kuliah selama satu tahun akademik.

Biaya pendidikan ditetapkan sebesar Rp 8.500.000 per semester, atau total Rp 17.000.000 untuk dua semester.

Berikut ini tata cara pendaftaran, cermati apa saja yang perlu disiapkan.

1. Persiapan Awal

Pendaftar wajib memiliki alamat email aktif dan nomor ponsel (WhatsApp) yang valid.

Seluruh informasi resmi dan verifikasi akun akan dikirim melalui email dan WhatsApp yang didaftarkan.

2. Akses dan Pembuatan Akun

Buka laman resmi https://ppg.kemendikdasmen.go.id

Pilih menu “Daftar PPG bagi Calon Guru”, kemudian klik “Daftar sebagai Peserta”.

Buat akun pada aplikasi SIMPKB menggunakan email aktif yang telah disiapkan.

Cek kotak masuk email Anda dan klik tautan konfirmasi pendaftaran yang dikirim otomatis untuk melanjutkan proses.

3. Pengisian Data Diri

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama, Jenis Kelamin, dan Tanggal Lahir.

Data ini akan diverifikasi otomatis. Akun dinyatakan berhasil terbentuk jika seluruh informasi valid dan sesuai dengan persyaratan.

Login kembali ke aplikasi SIMPKB menggunakan username dan password yang telah dibuat.

4. Melengkapi Isian Pendaftaran

Halaman 1/3
Tags:
PPG Calon GuruLPTK
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved