Kabar Bahagia! Ribuan Guru Kemenag Segera Terima Sertifikat Pendidik, Hasil UKMPPG Batch-2 2025
Bagi peserta yang dinyatakan lulus UKMPPG, simak tahapan selanjutnya, yudisium, penerbitan SK, validasi keakuratan dan legalitas dokumen.
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Ringkasan Berita:
- Program kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Batch-2 Tahun 2025 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI.
- udisium dijadwalkan berlangsung pada 21–28 Oktober 2025, dilanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Kelulusan.
TRIBUNTRENDS.COM - Selamat bagi para peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Batch-2 Tahun 2025 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Sesuai pengumuman resmi Nomor B-113/DT.I.IV/HM.01/10/2025, hasil Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG) kini dapat diakses secara daring mulai 21 Oktober 2025 melalui laman https://ukm.ppg.kemdikbud.go.id/.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan akses bagi peserta yang ingin mengetahui status kelulusan mereka.
Baca juga: Karier Mulus PPPK! Update Progres Revisi UU ASN, Pengangkatan PPPK Menjadi PNS Bukan Lagi Mimpi
Tahapan Setelah Dinyatakan Lulus
Bagi peserta yang dinyatakan lulus UKMPPG, proses selanjutnya adalah yudisium yang dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara PPG.
Yudisium dijadwalkan berlangsung pada 21–28 Oktober 2025, dilanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Kelulusan.
Setelah SK terbit, LPTK diwajibkan melakukan reservasi nomor sertifikat nasional melalui laman https://pisn.kemdiktisaintek.go.id/ untuk memastikan legalitas nasional sertifikat pendidik yang akan diterbitkan.
Sertifikat pendidik bagi guru yang lulus dijadwalkan terbit pada 31 Oktober 2025, menandai hadirnya ribuan guru profesional baru di bawah naungan Kemenag.
Proses dan Legalitas Sertifikat
Setiap sertifikat pendidik akan memiliki nomor unik resmi yang terdaftar dalam sistem nasional.
Penerbitannya diawali oleh rapat kelulusan Panitia Nasional dan Ketua Panitia Nasional PPG Dalam Jabatan.
Setelah SK kelulusan dikeluarkan, LPTK wajib memperbarui data mahasiswa di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan memastikan semua syarat klaim nomor sertifikat nasional terpenuhi.
Tahapan berikutnya adalah proses setting sertifikat, mencakup input data pejabat penandatangan, nomor sertifikat, dan tanggal penerbitan melalui laman https://ukm.ppg.dikdasmen.go.id/
Sebelum sertifikat dicetak, pimpinan LPTK wajib melakukan pengecekan ulang terhadap data pribadi peserta seperti nama, NIK, dan tempat tanggal lahir.
Validasi ini penting untuk menjaga keakuratan dan legalitas dokumen.
Kesempatan Ulang Bagi yang Belum Lulus
Bagi peserta yang belum berhasil pada periode ini, Kemenag memastikan kesempatan tetap terbuka untuk mengikuti ujian ulang pada periode berikutnya.
Kebijakan ini menjadi bentuk keadilan dan motivasi bagi para guru agar terus mengasah kompetensi dan profesionalismenya.
(TribunTrends.com/MNL)
Sumber: TribunTrends.com
| Purbaya Tak Main-Main! Importir Pakaian Ilegal Akan Dihabisi: Dipenjara dan Diblacklist Seumur Hidup |
|
|---|
| Yudo Sadewa Anak Purbaya Peringatkan Dunia: Utang AS Bikin Dolar Tak Bernilai, Seperti Tisu Toilet |
|
|---|
| Jokowi Tak Tergoda Istana Baru, Pilih Tinggal di Rumah Lama: Gak Apa-apa Kecil yang Penting Senang |
|
|---|
| Jokowi Jawab Polemik Kereta Cepat Whoosh Rp118 Triliun: Bukan Mencari Untung, Tapi Soal Masa Depan |
|
|---|
| Kabar Baik untuk Pedagang Pasar, Purbaya Cuma Fokus Hajar Mafia Pakaian Bekas di Pelabuhan |
|
|---|