Breaking News:

Karier Mulus PPPK! Update Progres Revisi UU ASN, Pengangkatan PPPK Menjadi PNS Bukan Lagi Mimpi

Harapan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk diangkat menjadi PNS bukan lagi angan-angan, DPR RI akan revisi UU ASN 2025.

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Instagram regional 3 BKN
KENAIKAN PANGKAT ASN - Harapan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk diangkat menjadi PNS bukan lagi angan-angan, DPR RI akan revisi UU ASN 2025. 

Ringkasan Berita:
  • DPR RI getol memperjuangkan nasib PPPK agar setara dengan PNS melalui  revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2025.
  • DPR RI membuka ruang bagi berbagai masukan dari akademisi, tenaga pendidik, PPPK, hingga masyarakat luas

 

TRIBUNTRENDS.COM - Harapan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk diangkat menjadi PNS bukan lagi angan-angan.

Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) getol memperjuangkan nasib PPPK agar setara dengan PNS melalui  revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2025.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti mengatakan dalam unggahan di media mengatakan bahwa revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka kemungkinan PPPK diangkat menjadi PNS.

Hal ini dikarenakan adanya kesenjangan kesejahteraan dan kepastian karier antara PPPK dan PNS.

RUU ASN telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dan akan dibahas oleh Komisi II DPR RI.

Dari RUU inilah, akan menjadi harapan para PPPK dinaikkan jadi PNS.

Baca juga: Ketua KPU RI Kena Sanksi Keras: 59 Kali Terbang dengan Jet Pribadi, Sewa Nyaris Capai Rp50 Miliar

Progres DPR RI revisi UU ASN 2025

Dalam acara diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/10/2025), Reni Astuti mengatakan usaha DPR RI ini berangkat dari pengabdian honorer.

“Kalau memang secara kajian, baik secara yuridis, sosiologis, maupun kemampuan fiskal negara memungkinkan, 

bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS,” kata Reni sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

“Saya mendengar ada guru yang sudah lama mengabdi, dari honorer kemudian menjadi PPPK, tapi mendapatkan kebijakan kesejahteraan yang tidak sama. 

Misalnya, tunjangan kinerjanya tidak bisa 100 persen,” kata Reni.

Pengumuman bahwa sedang ada pembahasan revisi UU ASN 2025 juga dibagikan secara gamblang di akun Instagram DPR RI.

"DPR RI tengah mengawal pembahasan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2025.

Sebuah langkah penting untuk memastikan seluruh aparatur negara, baik PNS maupun PPPK, mendapatkan hak, kesejahteraan, dan kepastian karier yang adil.

Halaman 1/2
Tags:
PPPKPNSDPR RI
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved