Breaking News:

Karier Mulus PPPK! Update Progres Revisi UU ASN, Pengangkatan PPPK Menjadi PNS Bukan Lagi Mimpi

Harapan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk diangkat menjadi PNS bukan lagi angan-angan, DPR RI akan revisi UU ASN 2025.

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Instagram regional 3 BKN
KENAIKAN PANGKAT ASN - Harapan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk diangkat menjadi PNS bukan lagi angan-angan, DPR RI akan revisi UU ASN 2025. 

Dalam prosesnya, DPR RI membuka ruang bagi berbagai masukan dari akademisi, tenaga pendidik, PPPK, hingga masyarakat luas." begitu yang tertulis dalam unggahan DPR RI.

Inilah 5 kota dengan jumlah PNS paling banyak di Jawa Timur, ternyata juaranya adalah daerah seluas 374 km2, disusul Malang dan Kediri.


Ilustrasi ASN, PNS, PPPK. Beda PNS dan PPPK. Perbedaan PNS dan PPPK. Beda CPNS dan PPPK.
Ilustrasi ASN, PNS, PPPK. Beda PNS dan PPPK. Perbedaan PNS dan PPPK. Beda CPNS dan PPPK. (KOMPAS.comSUKOCO)

Apa perbedaan utama PPPK dan PNS?

PNS dan PPPK sama-sama merupakan bagian dari ASN yang memiliki kontribusi besar bagi pelayanan publik di berbagai sektor, seperti pendidikan dan kesehatan.

Seperti yang diketahui bahwa PPPK dan PNS memiliki status yang berbeda.

PNS berstatus tetap dan memiliki jaminan pensiun, sementara PPPK adalah pegawai kontrak dengan masa kerja tertentu dan tidak memiliki jaminan pensiun. 

PNS memiliki jenjang karir yang jelas dengan kenaikan pangkat dan bisa mengisi semua jenis jabatan.

Sedangkan PPPK umumnya mengisi jabatan fungsional, tidak ada kenaikan pangkat, dan masa kerjanya bergantung pada kontrak. 

PNS memiliki tingkat kesulitan sendiri untuk bisa masuk karena kuotanya lebih sedikit.

Sedangkan PPPK jauh lebih banyak sehingga seleksi masuknya tidak sesulit PNS.

PPPK merupakan program peleburan honorer yang kini sudah ditiadakan diganti dengan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu.

(TribunTrends.com/MNL)

Halaman 2/2
Tags:
PPPKPNSDPR RI
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved