Breaking News:

Berita Viral

Tanggapan Singkat Ketua KPU: Usai Kena Sanksi Skandal Penggunaan Jet Pribadi Senilai Rp 90 Miliar

Tanggapan Ketua KPU RI setelah kena sanksi dari DKPP atas penggunaan jet pribadi selama tahun 2024 sebanyak 59 kali hampir capai Rp90 miliar.

Editor: Sinta Darmastri
TribunTrends.com/Tangkapan Layar DKPP
Tanggapan Ketua KPU RI setelah kena sanksi dari DKPP atas penggunaan jet pribadi selama tahun 2024 sebanyak 59 kali hampir capai Rp90 miliar. 

Contoh perjalanan yang disoroti adalah penggunaan jet pribadi ke Bali dengan agenda monitoring logistik, sortir, dan lipat surat suara. 

Selain itu, pesawat sewaan mewah ini juga digunakan untuk perjalanan internasional, yakni menuju Kuala Lumpur, Malaysia, guna mengecek permasalahan perhitungan suara di daerah pemilihan luar negeri.

Total dana APBN sebesar Rp 90 miliar yang terpakai selama 59 kali perjalanan dinas inilah yang menjadi dasar bagi DKPP untuk mengambil tindakan tegas.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, kemudian membacakan putusan sanksi tersebut:

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada teradu 1 Mochammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota, teradu 2 Idham Holik, teradu 3 Yulianto Sudrajat, teradu 4 Parsadaan Harahap, dan teradu 5 August Mellaz, masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan."

Sanksi ini sekaligus menjadi sorotan tajam Komisi II DPR RI yang berencana segera memanggil KPU untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait pengeluaran anggaran negara yang dinilai berlebihan tersebut.

(TribunTrends.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Tags:
Ketua KPUKPUKomisioner KPUDKPP
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved