Breaking News:

Berita Viral

Tanggapan Singkat Ketua KPU: Usai Kena Sanksi Skandal Penggunaan Jet Pribadi Senilai Rp 90 Miliar

Tanggapan Ketua KPU RI setelah kena sanksi dari DKPP atas penggunaan jet pribadi selama tahun 2024 sebanyak 59 kali hampir capai Rp90 miliar.

Editor: Sinta Darmastri
TribunTrends.com/Tangkapan Layar DKPP
Tanggapan Ketua KPU RI setelah kena sanksi dari DKPP atas penggunaan jet pribadi selama tahun 2024 sebanyak 59 kali hampir capai Rp90 miliar. 

TRIBUNTRENDS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, bersama empat anggota KPU lainnya, resmi menerima sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Sanksi tegas ini dijatuhkan menyusul fakta mengejutkan mengenai masifnya penggunaan jet pribadi untuk perjalanan dinas selama tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dalam catatan DKPP, terungkap bahwa Afifuddin dan empat koleganya telah menggunakan layanan jet pribadi sebanyak 59 kali perjalanan. 

Total anggaran yang dihabiskan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk fasilitas mewah ini mencapai angka fantastis, Rp 90 miliar.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua KPU Afifuddin menyampaikan respons singkat. Melalui pesan yang diterima pada Rabu (22/10/2025), ia menyatakan sikap menghormati sanksi yang telah dijatuhkan DKPP.

"Kita hormati putusan DKPP," singkat Afifudin.

Ia menambahkan, sanksi peringatan keras tersebut diharapkan menjadi pelajaran penting bagi institusi KPU agar insiden penggunaan anggaran yang tidak tepat tidak terulang di masa depan.

"Menjadi pembelajaran untuk ke depannya," tambahnya singkat.

Baca juga: Ketua KPU RI Kena Sanksi Keras: 59 Kali Terbang dengan Jet Pribadi, Sewa Nyaris Capai Rp50 Miliar

Terungkap: 59 Kali Perjalanan Tanpa Distribusi Logistik

DKPP secara resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada kelima komisioner tersebut setelah terbukti melakukan puluhan kali perjalanan dinas menggunakan jet pribadi sewaan. 

Kelima nama yang dikenakan sanksi adalah Mochammad Afifuddin (Ketua merangkap Anggota), Idham Holik, Persadaan Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat (masing-masing sebagai Anggota KPU).

Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (21/10/2025), Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, membeberkan fakta persidangan yang krusial.

"Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik," ungkap Ratna Dewi.

Penggunaan pesawat mewah jenis Embraer Legacy 650 ini jelas membantah dalil awal yang disampaikan Afifuddin, yang menyatakan bahwa tujuan penggunaan jet pribadi adalah untuk distribusi logistik Pemilu 2024.

Para anggota KPU berdalih bahwa fasilitas ini digunakan untuk memonitoring logistik di daerah-daerah terdepan, terpencil, dan terluar (3T). 

Namun, fakta persidangan menunjukkan hal sebaliknya. Daerah-daerah yang dituju ternyata bukanlah daerah 3T dan bahkan telah memiliki jadwal penerbangan komersial yang memadai.

Contoh perjalanan yang disoroti adalah penggunaan jet pribadi ke Bali dengan agenda monitoring logistik, sortir, dan lipat surat suara. 

Selain itu, pesawat sewaan mewah ini juga digunakan untuk perjalanan internasional, yakni menuju Kuala Lumpur, Malaysia, guna mengecek permasalahan perhitungan suara di daerah pemilihan luar negeri.

Total dana APBN sebesar Rp 90 miliar yang terpakai selama 59 kali perjalanan dinas inilah yang menjadi dasar bagi DKPP untuk mengambil tindakan tegas.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, kemudian membacakan putusan sanksi tersebut:

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada teradu 1 Mochammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota, teradu 2 Idham Holik, teradu 3 Yulianto Sudrajat, teradu 4 Parsadaan Harahap, dan teradu 5 August Mellaz, masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan."

Sanksi ini sekaligus menjadi sorotan tajam Komisi II DPR RI yang berencana segera memanggil KPU untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait pengeluaran anggaran negara yang dinilai berlebihan tersebut.

(TribunTrends.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Ketua KPUKPUKomisioner KPUDKPP
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved