Berita Viral
Tanggapan Singkat Ketua KPU: Usai Kena Sanksi Skandal Penggunaan Jet Pribadi Senilai Rp 90 Miliar
Tanggapan Ketua KPU RI setelah kena sanksi dari DKPP atas penggunaan jet pribadi selama tahun 2024 sebanyak 59 kali hampir capai Rp90 miliar.
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, bersama empat anggota KPU lainnya, resmi menerima sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sanksi tegas ini dijatuhkan menyusul fakta mengejutkan mengenai masifnya penggunaan jet pribadi untuk perjalanan dinas selama tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dalam catatan DKPP, terungkap bahwa Afifuddin dan empat koleganya telah menggunakan layanan jet pribadi sebanyak 59 kali perjalanan.
Total anggaran yang dihabiskan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk fasilitas mewah ini mencapai angka fantastis, Rp 90 miliar.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua KPU Afifuddin menyampaikan respons singkat. Melalui pesan yang diterima pada Rabu (22/10/2025), ia menyatakan sikap menghormati sanksi yang telah dijatuhkan DKPP.
"Kita hormati putusan DKPP," singkat Afifudin.
Ia menambahkan, sanksi peringatan keras tersebut diharapkan menjadi pelajaran penting bagi institusi KPU agar insiden penggunaan anggaran yang tidak tepat tidak terulang di masa depan.
"Menjadi pembelajaran untuk ke depannya," tambahnya singkat.
Baca juga: Ketua KPU RI Kena Sanksi Keras: 59 Kali Terbang dengan Jet Pribadi, Sewa Nyaris Capai Rp50 Miliar
Terungkap: 59 Kali Perjalanan Tanpa Distribusi Logistik
DKPP secara resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada kelima komisioner tersebut setelah terbukti melakukan puluhan kali perjalanan dinas menggunakan jet pribadi sewaan.
Kelima nama yang dikenakan sanksi adalah Mochammad Afifuddin (Ketua merangkap Anggota), Idham Holik, Persadaan Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat (masing-masing sebagai Anggota KPU).
Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (21/10/2025), Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, membeberkan fakta persidangan yang krusial.
"Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik," ungkap Ratna Dewi.
Penggunaan pesawat mewah jenis Embraer Legacy 650 ini jelas membantah dalil awal yang disampaikan Afifuddin, yang menyatakan bahwa tujuan penggunaan jet pribadi adalah untuk distribusi logistik Pemilu 2024.
Para anggota KPU berdalih bahwa fasilitas ini digunakan untuk memonitoring logistik di daerah-daerah terdepan, terpencil, dan terluar (3T).
Namun, fakta persidangan menunjukkan hal sebaliknya. Daerah-daerah yang dituju ternyata bukanlah daerah 3T dan bahkan telah memiliki jadwal penerbangan komersial yang memadai.
Sumber: Kompas.com
| Sosok Mat Yasin, Pahlawan Desa Madura: Rela Rogoh Kocek Rp2 Miliar Demi Aspal Jalan Kampung |
|
|---|
| Ketua KPU RI Kena Sanksi Keras: 59 Kali Terbang dengan Jet Pribadi, Sewa Nyaris Capai Rp50 Miliar |
|
|---|
| Kisah Pilu Melda Safitri: Diceraikan Tiga Hari Jelang Suami Dilantik PPPK, Berjuang Bersama dari Nol |
|
|---|
| Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan: DPR Desak Verifikasi Ketat dan Transparansi Data |
|
|---|
| Pakai Prompt Gemini AI Buat Edit Foto Biasa Jadi Keren Bak Pakai Baju Adat Jawa, Aura Makin Menyala |
|
|---|