Catat! Fakta Pemotongan TPG Triwulan ke-3 untuk Iuran BPJS, Nominal Pengurangan dan Dasar Hukum
Gonjang-ganjing pemotongan TPG Guru untuk iuran BPJS, faktanya hanya 1 persen yang dipotong dan diatur dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2020.
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Ringkasan Berita:
TRIBUNTRENDS.COM - Tunjangan profesi guru (TPG) kuartal keempat tahun 2025 sedang dalam tahap pencairan sepanjangan bulan Oktober, November, dan Desember.
Akan tetapi, ada yang membuat para guru bertanya-tanya tentang adanya pemotongan dalam nominal TPG yang diterima.
Pemotongan itu merupakan iuran BPJS Kesehatana sebesar 1 persen yang dipotong dari TPG para guru.
Pemotongan ini bukan hal baru, karena sudah berdasarkan sejak Triwulan 2 tahun 2025.
Ketentuan pemotongan iuran BPJS ini telah berlaku sejak diterbitkannya Permendagri Nomor 70 Tahun 2020.
Baca juga: Guru Siap-siap Dapat Transferan! TPG Triwulan IV Tahap 2 Cair, Nominal ASN dan Non ASN Beda
Sesungguhnya total iuran BPJS Kesehatan ASN adalah 5 persen, dari jumlah tersebut, 4 persen ditanggung oleh pemerintah, sedangkan 1 persen dibebankan kepada masing-masing guru.
Bagi guru golongan IV, perhitungannya sedikit berbeda, namun tetap ada pemotongan 1 persen.
Melansir dari siaran YouTube Al Kholif, pemotongan 1% ini merupakan bagian dari sistem iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi ASN.
Di dalam aturan Permendagri Nomor 70 Tahun 2020, iuran ASN daerah harus dilakukan secara rutin.
Sedangkan pemotongan yang dilakukan oleh pemerintah daerah saat menyalurkan TPG, sudah menjadi kewenangan yang dialihkan ke pemerintah pusat sejak tahun 2025.
Dasar hukum tertinggi dari pemotongan ini adalah Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang iuran Jaminan Kesehatan ASN.
Bagaimana jika gaji dipotong bpjs dan TPG juga dipotong?
Mengenai tanda tanya pemotongan ganda ini pihak BPJS memberikan penjelasannya.
Gaji atau tunjangan profesi dalam aturan berarti salah satu sumber penghasilan, bukan keduanya.
Sumber: TribunTrends.com
| Yudo Sadewa Anak Purbaya Peringatkan Dunia: Utang AS Bikin Dolar Tak Bernilai, Seperti Tisu Toilet |
|
|---|
| Jokowi Tak Tergoda Istana Baru, Pilih Tinggal di Rumah Lama: Gak Apa-apa Kecil yang Penting Senang |
|
|---|
| Jokowi Jawab Polemik Kereta Cepat Whoosh Rp118 Triliun: Bukan Mencari Untung, Tapi Soal Masa Depan |
|
|---|
| Kabar Baik untuk Pedagang Pasar, Purbaya Cuma Fokus Hajar Mafia Pakaian Bekas di Pelabuhan |
|
|---|
| Berani Buka Aib! Purbaya Beberkan Dugaan Suap dan Selundupan di Kemenkeu: Rp20 Juta per Kontainer |
|
|---|