Breaking News:

Catat! Fakta Pemotongan TPG Triwulan ke-3 untuk Iuran BPJS, Nominal Pengurangan dan Dasar Hukum

Gonjang-ganjing pemotongan TPG Guru untuk iuran BPJS, faktanya hanya 1 persen yang dipotong dan diatur dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2020.

|
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Shutterstock
Kartu BPJS Kesehatan - Gonjang-ganjing pemotongan TPG Guru untuk iuran BPJS, faktanya hanya 1 persen yang dipotong dan diatur dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2020. 

Ringkasan Berita:
  • Tunjangan profesi guru (TPG) kuartal keempat tahun 2025 dipotong BPJS 1 persen.
  • Pemotongan ini bukan hal baru, karena sudah berdasarkan sejak Triwulan 2 tahun 2025.
  • Diatur dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2020.

 

TRIBUNTRENDS.COM - Tunjangan profesi guru (TPG) kuartal keempat tahun 2025 sedang dalam tahap pencairan sepanjangan bulan Oktober, November, dan Desember.

Akan tetapi, ada yang membuat para guru bertanya-tanya tentang adanya pemotongan dalam nominal TPG yang diterima.

Pemotongan itu merupakan iuran BPJS Kesehatana sebesar 1 persen yang dipotong dari TPG para guru.

Pemotongan ini bukan hal baru, karena sudah berdasarkan sejak Triwulan 2 tahun 2025.

Ketentuan pemotongan iuran BPJS ini telah berlaku sejak diterbitkannya Permendagri Nomor 70 Tahun 2020.

Baca juga: Guru Siap-siap Dapat Transferan! TPG Triwulan IV Tahap 2 Cair, Nominal ASN dan Non ASN Beda

BPJS Kesehatan - Gonjang-ganjing pemotongan TPG Guru untuk iuran BPJS, faktanya hanya 1?sar yang dipotong dan diatur dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2020.
BPJS Kesehatan - Gonjang-ganjing pemotongan TPG Guru untuk iuran BPJS, faktanya hanya 1 persen yang dipotong dan diatur dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2020. (Dok. BPJS Kesehatan)

Sesungguhnya total iuran BPJS Kesehatan ASN adalah 5 persen, dari jumlah tersebut, 4 persen ditanggung oleh pemerintah, sedangkan 1 persen dibebankan kepada masing-masing guru.

Bagi guru golongan IV, perhitungannya sedikit berbeda, namun tetap ada pemotongan 1 persen.

Melansir dari siaran YouTube Al Kholif, pemotongan 1% ini merupakan bagian dari sistem iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi ASN.

Di dalam aturan Permendagri Nomor 70 Tahun 2020, iuran ASN daerah harus dilakukan secara rutin.

Sedangkan pemotongan yang dilakukan oleh pemerintah daerah saat menyalurkan TPG, sudah menjadi kewenangan yang dialihkan ke pemerintah pusat sejak tahun 2025.

Dasar hukum tertinggi dari pemotongan ini adalah Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang iuran Jaminan Kesehatan ASN.

Bagaimana jika gaji dipotong bpjs dan TPG juga dipotong?

Mengenai tanda tanya pemotongan ganda ini pihak BPJS memberikan penjelasannya.

Gaji atau tunjangan profesi dalam aturan berarti salah satu sumber penghasilan, bukan keduanya.

Halaman 1/2
Tags:
TPGguruBPJS
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved