Breaking News:

Ditunggu-tunggu ASN! Skema Kenaikan Gaji PNS Golongan IV Capai 12 Persen, Menunggu Dikabulkan Menkeu

Skema gaji PNS, jika Kemenkeu ikut menerapkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025, maka gaji ASN Golongan I, II, III dan IV akan naik drastis

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Pixabay Iqbalstock
GAJI ASN 2025 - Jika Kemenkeu ikut menerapkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025, maka gaji ASN Golongan I, II, III dan IV akan naik drastis. Ilustrasi 

Gaji sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 dimulai Rp 2.184.000- Rp 4.125.600.

Jika naik 8 persen sesuai angka proyeksi pada Perpres No 79 Tahun 2025 memiliki kenaikan Rp 174.720- Rp 330.048

Menjadi Rp 2.358.720- Rp 4.455.648.

Itulah sebagai gambaran skema gaji PNS Golongan I dan II sesuai kenaikan angka proyeksi program quick wins Perpres Nomor 79 tahun 2025.

PNS Golongan III

Gaji sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 dimulai Rp 2.785.700- Rp 5.180.700.

Jika naik 10 persen sesuai angka proyeksi pada Perpres No 79 Tahun 2025 memiliki kenaikan Rp 278.570- Rp 518.070 menjadi Rp 3.064.270- Rp 5.698.770

PNS Golongan IV

Gaji sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 dimulai Rp 3.287.800- Rp 6.373.200.

Jika naik 12 persen sesuai angka proyeksi pada Perpres No 79 Tahun 2025 memiliki kenaikan Rp 394.536- Rp 764.784 menjadi Rp 3.682.336- Rp 7.137.984.

(TribunTrends.com/MNL)

Halaman 2/2
Tags:
gajiPNSKemenkeu
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved