Breaking News:

Ditunggu-tunggu ASN! Skema Kenaikan Gaji PNS Golongan IV Capai 12 Persen, Menunggu Dikabulkan Menkeu

Skema gaji PNS, jika Kemenkeu ikut menerapkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025, maka gaji ASN Golongan I, II, III dan IV akan naik drastis

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Pixabay Iqbalstock
GAJI ASN 2025 - Jika Kemenkeu ikut menerapkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025, maka gaji ASN Golongan I, II, III dan IV akan naik drastis. Ilustrasi 

Ringkasan Berita:
  • Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kenaikan gaji ASN melalui  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 tahun 2025.
  • Kemenkeu belum diperintahkan untuk mengalokasikan anggaran untuk menaikkan gaji ASN pada APBN 2026.
  • Skeman gaji ASN Golongan I, II, III dan IV jika Perpres dijalankan

 

TRIBUNTRENDS.COM - Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 tahun 2025.

Pada Perpres tersebut memuat Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.

Pemerintah berkomitmen menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.

Akan tetapi, hingga kini kepastian kapan akan adanya kenaikan gaji ASN belum terpenuhi karena Kementerian Keuangan belum mendapatkan alokasi anggaran.

Baca juga: Terjawab! Waktu Tunggu NIP dan SK PPPK Paruh Waktu Keluar, Proses Penetapan yang Benar Menurut BKN

Meski rincian resmi perhitungan kenaikan gaji belum dirilis, draf RKP yang tercantum dalam Perpres Nomor 79 tahun 2025, memperlihatkan proyeksi sebagai berikut.
Meski rincian resmi perhitungan kenaikan gaji belum dirilis, draf RKP yang tercantum dalam Perpres Nomor 79 tahun 2025, memperlihatkan proyeksi sebagai berikut. (Pinterest mssaraa11)

Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kemenkeu Tri Budhianto mengatakan, sampai saat ini Kemenkeu belum diperintahkan untuk mengalokasikan anggaran untuk menaikkan gaji ASN pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

"Untuk kenaikan gaji ASN, sampai dengan saat ini kita belum dapat kebijakannya apakah memang dinaikan di 2026," ujarnya saat media briefing di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025), dikutip TribunTrends.com dari Kompas.com.

Anak buah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini mengungkapkan, dalam Buku Nota Keuangan beserta Rancangan APBN 2026 yang memuat rencana pemerintah untuk tahun depan, juga tidak memuat akan adanya kenaikan gaji ASN di 2026.

Oleh karenanya, Kemenkeu masih akan menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyiapkan anggaran kenaikan gaji ASN tahun depan.

Sebab kenaikan gaji ASN bisa saja dilakukan jika Presiden menilai kebijakan ini menjadi prioritas pemerintah untuk dilaksanakan. 

"Jadi kalau kita lihat semua yang menjadi bagian dari APBN pasti akan tergantung dari prioritas pemerintah pada saat itu. Kalau memang pemerintah pada saat itu menganggap bahwa kenaikan gaji itu menjadi prioritas, saya yakin itu juga akan diperhitungkan dan akan menjadi bagian di tahun depannya," tuturnya.

Jika Kemenkeu ikut menerapkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025, maka gaji ASN Golongan I, II, III dan IV akan naik drastis.

PNS Golongan I

Gaji sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 dimulai Rp 1.685.700- Rp 2.901.400.

Jika naik 8 persen sesuai angka proyeksi pada Perpres No 79 Tahun 2025 memiliki kenaikan Rp 134.856- Rp 232.112

Menjadi Rp 1.820.556- Rp 3.133.512

PNS Golongan II

Halaman 1/2
Tags:
gajiPNSKemenkeu
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved