Breaking News:

Cara ASN Ajukan Kenaikan Pangkat yang Dapat Dilakukan Setiap Bulan, Wajib Penuhi Ketentuan Utama

Tak perlu menunggu lama lagi, para ASN yang ingin naik pangkat asalkan punya penuhi syarat utama bisa mengajukan kenaikan dengan cara berikut ini.

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Instagram regional 3 BKN
KENAIKAN PANGKAT ASN - Mulai berlaku pada 1 Oktober 2025, periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan setiap bulan, yaitu pada tanggal 1 Januari hingga 1 Desember setiap tahunnya. 

TRIBUNTRENDS.COM - Tak perlu menunggu lama lagi, para ASN yang ingin naik pangkat asalkan punya penuhi syarat utama bisa mengajukan kenaikan dengan cara berikut ini.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah merombak aturan lama yang mana Aparatur Sipil Negara hanya punya 6 periode pengajuan naik pangkat dalam satu tahun.

Kini para ASN bisa berlomba-lomba untuk menjadi yang terbaik ditunjukkan adanya kenaikan pangkat dengan menunjukkan dua ketentuan utama.

BKN telah menerbitkan aturan baru Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Baca juga: Pengajuan Kenaikan Pangkat PNS Kini Bisa Tiap Bulan, Ini Jumlah Progres Penetapan yang Masuk di BKN

Bahwa, mulai berlaku pada 1 Oktober 2025, periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan setiap bulan, yaitu pada tanggal 1 Januari hingga 1 Desember setiap tahunnya.

Artinya dari yang dulunya hanya 6 kali dalam satu tahun, kini ada 12 kali dalam satu tahun.

Dengan begitu, para ASN bisa berlomba-lomba untuk terus berprestasi ditunjukkan dari kenaikan jabatan mereka dengan mencapai dua ketentuan utama.

Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). (menpan.co.id)

Ketentuan PNS yang ingin mengajukan kenaikan pangkat, mulai dari penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian kepada negara.

Masa kerja, seperti ASN tersebut telah menjabat sekurang-kurangnya 4 tahun dalam pangkat terakhir ini untuk kenaikan pangkat reguler.

Kemudian jalur prestasi kerja, yakni penilaian prestasi kerja dalam 2 tahun terakhir.

Hasil ujian dinas juga akan diganjar dengan pindah golongan.

Selain lewat jalur tersebut, ada juga kenaikan pangkat pilihan dan luar biasa.

Ini hanya bisa didapatkan jika ASN tersebut memiliki penghargaan dan prestasi kerja yang tinggi.

Dan juga ASN yang mampu menemukan penemuan baru yang bermanfaat untuk negara dan rakyat.

Lalu bagaimana cara Usulkan Kenaikan Pangkat ASN?

Ada beberapa jenis kenaikan pangkat ASN.

Mulai dari kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan.

Kenaikan pangkat pilihan ini ada lima jenis.

Kenaikan Pangkat Jabatan Struktural

Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Tertentu

Kenaikan Pangkat Memperoleh Ijazah / Penyesuaian Ijazah

Kenaikan Pangkat Sedang Melaksanakan Tugas Belajar

Kenaikan Pangkat Selesai Melaksanakan Tugas Belajar

KENAIKAN PANGKAT ASN - Mulai berlaku pada 1 Oktober 2025, periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan setiap bulan, yaitu pada tanggal 1 Januari hingga 1 Desember setiap tahunnya.
KENAIKAN PANGKAT ASN - Mulai berlaku pada 1 Oktober 2025, periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan setiap bulan, yaitu pada tanggal 1 Januari hingga 1 Desember setiap tahunnya. (Instagram regional 3 BKN)

Untuk kenaikan pangkat reguler ASN hanya perlu mengupulkan berkas berikut ini.

SK KP terakhir;

SK Jabatan terakhir;

SK pemberhentian jabatan (jika sebelumnya menduduki JFT/Jabatan Struktural);

SK CPNS dan SK PNS untuk Kenaikan Pangkat Pertama;

SKP dan Penilaian SKP dalam 2 (dua) Tahun Terakhir dengan Predikat Kinerja Baik;

Ijazah terakhir yang telah disetujui pencantuman gelarnya (jika ada peningkatan
pendidikan);

Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) khusus bagi KP Gol.Ruang I/d ke II/a dan Gol. Ruang

II/a ke III/a (Apabila tidak memiliki ijazah untuk jenjang pangkat yang diusulkan);

Surat Keterangan Atasan Langsung PNS yang diusulkan kenaikan pangkatnya yang
ditandatangani oleh pimpinan unit kerja setingkat JPT Pratama;

Pertimbangan Teknis dari Kedeputian Wasdal BKN terkait Persetujuan Pengangkatan dalam

Jabatan TMT 14 September 2022 keatas yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur/Walikota/Bupati.

Sedangkan untuk dokumen kenaikan pangkat struktural ada syarat-syarat ini.

SK KP terakhir;

Ijazah terakhir yang telah disetujui pencantuman gelarnya (jika ada peningkatan pendidikan)

SK Jabatan dan Surat Pernyataan Pelantikan;

SK Pemberhentian jabatan (jika sebelumnya menduduki jabatan non Struktural);

SKP dan Penilaian SKP dalam 2 (dua) Tahun Terakhir dengan Predikat Kinerja Baik;

Pertimbangan Teknis dari Kedeputian Wasdal BKN terkait Persetujuan Pengangkatan dalam

Jabatan TMT 14 September 2022 keatas yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur/Walikota/Bupati;

Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) tingkat III khusus bagi Pejabat Administrator yang
diusulkan KP dari Golru. III/d ke IV/a atau;

Sertifikat DIKLATPIM III (Apabila belum memiliki ijazah pendidikan S2);

Ijazah dan Transkrip Nilai Pendidikan S2 bagi Pejabat Pengawas yag diusulkan KP dari Golru
III/d ke IV/a.

Semua diajukan secara secara kolektif di instansi.

Sebagaimana diberikan petunjuknya oleh jawaban admin Instagram BKN.

"Pengusulan KP secara kolektif dari instansi ya kak via admin SIASN di unit kepegawaian/biro SDM." tulis BKN saat ada yang menanyakan perihal kenaikan pangkat.

Kemudian ASN bisa cek progresnya di aplikasib MyASN.

(TribunTrends.com/MNL)

Tags:
ASNBKNkenaikan pangkat
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved