Politik Viral
Menkeu Purbaya Siapkan Kado Manis untuk Masyarakat 2026, Siap-Siap Harga Barang Bisa Lebih Murah!
Menkeu Purbaya membuka peluang bahwa pemerintah bisa saja menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2026.
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Sebuah sinyal mengejutkan datang dari Kementerian Keuangan. Dalam suasana konferensi pers yang penuh perhatian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara soal kemungkinan besar kebijakan fiskal yang bisa mengubah arah ekonomi nasional di tahun mendatang.
Dengan nada hati-hati namun tegas, Purbaya membuka peluang bahwa pemerintah bisa saja menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2026 langkah yang, bila terwujud, diyakini akan menjadi napas baru bagi daya beli masyarakat yang tengah tertekan oleh tekanan ekonomi global dan domestik.
Namun, sang menteri menegaskan, wacana ini belum final. Semua masih berada dalam tahap pengkajian yang sangat mendalam dan penuh kehati-hatian.
Ia tak ingin gegabah mengambil keputusan sebelum memahami betul arah angin perekonomian nasional menjelang akhir tahun fiskal 2025.
Baca juga: Langkah Senyap Purbaya, Diam-diam Temui JP Morgan, Sang Menkeu Ternyata Butuh Bantuan
“Saya sampai sekarang belum terlalu clear. Nanti akan kita lihat bisa gak kita turunkan (tarif) PPN.
Itu untuk mendorong daya beli masyarakat. Tapi kita pelajari dulu hati-hati,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Kata-kata itu meluncur tenang, namun sarat makna. Di balik kalimat sederhana itu, tersimpan tanda tanya besar: apakah pemerintah benar-benar akan berani menurunkan tarif pajak yang selama ini menjadi salah satu sumber utama pendapatan negara?
Purbaya kemudian menjelaskan bahwa pemerintah masih terus memantau dengan saksama kondisi fiskal hingga penghujung 2025.
Semua indikator, mulai dari penerimaan negara, laju ekonomi, hingga keseimbangan anggaran, akan menjadi dasar sebelum keputusan besar itu diambil.
“Kita akan liat seperti apa akhir tahun, ekonomi seperti apa, uang saya yang saya dapat itu seperti apa sampai akhir tahun,” katanya.

Pernyataan itu menegaskan betapa langkah pemerintah kali ini benar-benar ditimbang dengan kepala dingin.
Tidak ada ruang untuk keputusan impulsif, terutama ketika berkaitan dengan struktur pajak yang memengaruhi langsung kesejahteraan jutaan rakyat Indonesia.
Baca juga: Cobaan untuk Purbaya, Diprotes Gegara Sering Sidak Dadakan, Sang Menkeu Tak Goyah: Saya Tetap Datang
Sebagai pengingat, pemerintah sebelumnya telah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, sesuai dengan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari strategi memperkuat basis penerimaan negara di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Namun, kebijakan itu kembali mengalami perubahan per 1 Januari 2025, di mana tarif PPN dinaikkan menjadi 12 persen tetapi hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Kini, dengan munculnya sinyal kemungkinan penurunan tarif di tahun 2026, publik mulai menaruh harapan baru.
Harapan bahwa di bawah komando Purbaya Yudhi Sadewa, pemerintah akan berani mengambil langkah berimbang antara menjaga fiskal negara dan mengembalikan senyum di wajah rakyat lewat peningkatan daya beli.
***
(TribunTrends)
Sumber: TribunTrends.com
Cobaan untuk Purbaya, Diprotes Gegara Sering Sidak Dadakan, Sang Menkeu Tak Goyah: Saya Tetap Datang |
![]() |
---|
Sisi Tak Terduga Purbaya di Lapangan: Menkeu Tiru Suara Anjing saat Sidak Bea Cukai, Pegawai Ngakak |
![]() |
---|
Purbaya Siapkan Sidak Mendadak ke BTN, Aksi Menkeu Bikin Panas Dingin Direksi: Saya Akan Datang! |
![]() |
---|
'Saya Nggak Pernah Kalah di Pengadilan!' - Menkeu Purbaya Tantang Gugatan Pajak Uang Pensiun |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Tak Tahan, Tegur Staf Soal Waktu di Forum Ekonomi: Kok Lu Ngatur Gua? |
![]() |
---|