Selain Gaji Pokok, Ini 5 Tunjangan yang Bakal Didapat PPPK, Tak Kalah dari PNS!
Simak baik-baik, untuk PPPK juga akan menerima tunjangan selain gaji pokok layaknya para PNS, inilah 5 tunjangan yang akan diterima.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Tim TribunTrends
- Tunjangan anak: Sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal dua orang anak.
2. Tunjangan Pangan
Tunjangan ini diberikan untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari PPPK dan keluarganya. Bentuknya terdiri dari dua komponen utama:
- Tunjangan beras: Diberikan sebesar 10 kg per orang per bulan (atau dikonversi dalam bentuk uang).
- Uang makan: Nominalnya disesuaikan dengan jabatan yang dipegang, berkisar antara Rp35.000 hingga Rp45.000 per hari kerja.
3. Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dan kompensasi tambahan atas tanggung jawab yang melekat pada posisi yang diemban. Tunjangan ini terbagi menjadi:
- Tunjangan Jabatan Struktural, bagi PPPK yang menduduki jabatan manajerial.
- Tunjangan Jabatan Fungsional, bagi PPPK yang memiliki keahlian dan keterampilan fungsional tertentu (seperti guru, tenaga kesehatan, dan lainnya).
Baca juga: Berapa Gaji PNS dan PPPK Tahun 2025? Ini Perbedaan Gaji, Tunjangan, dan Status Keduanya
4. Tunjangan Khusus
Tunjangan ini bersifat kondisional, diberikan untuk situasi atau kondisi tertentu, misalnya tunjangan yang diberikan bagi PPPK yang bertugas di daerah terpencil atau wilayah khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Tunjangan Lainnya
Kategori ini mencakup berbagai tunjangan lain yang mungkin diberikan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, yang biasanya disesuaikan dengan kebijakan instansi atau daerah tempat PPPK bertugas.
Dengan adanya rincian gaji pokok dan lima tunjangan ini, total pendapatan yang diterima oleh PPPK menjadi lebih substansial, memastikan peran mereka sebagai pelaksana tugas pemerintahan mendapatkan imbalan yang layak.
Secara keseluruhan, anggota PPPK menerima lima komponen tunjangan utama Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Lainnya yang dicairkan bersamaan dengan gaji pokok mereka.
Paket kompensasi yang diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mendapatkan hak finansial yang kuat dan memadai, sejalan dengan peran krusial mereka dalam menjalankan roda pemerintahan.
(TribunTrends.com/Darma)
Sumber: TribunTrends.com
Antrean Panjang di Puskesmas Bayat Jadi Sorotan, Bupati Klaten Hamenang Siapkan Solusi |
![]() |
---|
Bupati Klaten Ajak Warga Teguhkan Nilai Pancasila Saat Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025 |
![]() |
---|
Tragedi Mengerikan: Anak Bunuh Ibu dan Saudara Kandung Gegara Game Online, Divonis 100 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Cara Urus Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi, Jadi Syarat Mutlak Program MBG, Wajib Punya! |
![]() |
---|
7 Bansos Cair Serentak Oktober 2025, Ini Daftar dan Perkiraan Nominalnya |
![]() |
---|