Breaking News:

Selain Gaji Pokok, Ini 5 Tunjangan yang Bakal Didapat PPPK, Tak Kalah dari PNS!

Simak baik-baik, untuk PPPK juga akan menerima tunjangan selain gaji pokok layaknya para PNS, inilah 5 tunjangan yang akan diterima.

KOMPAS.comSUKOCO
PPPK 2025: Simak baik-baik untuk PPPK juga akan menerima tunjangan selain gaji pokok layaknya para PNS, inilah 5 tunjangan yang akan diterima. 

TRIBUNTRENDS.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah kategori penting dalam struktur birokrasi Indonesia. 

Mereka adalah warga negara Indonesia yang secara resmi diangkat untuk mengemban tugas-tugas pemerintahan, meskipun status hubungan kerjanya didasarkan pada perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.

Meskipun status mereka terikat oleh perjanjian, anggota PPPK tidak hanya menerima gaji pokok. Mereka juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan yang setara dengan hak pegawai pemerintah lainnya.

Rincian mengenai besaran gaji pokok serta tunjangan yang diterima oleh PPPK telah diatur secara rinci dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Hingga saat ini, proses pencairan gaji pokok beserta tunjangan bagi para PPPK masih berpedoman teguh pada regulasi terbaru tersebut, memastikan setiap anggota menerima hak finansialnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rincian Gaji Pokok PPPK Berdasarkan Golongan

Berikut adalah rincian kisaran gaji pokok bulanan yang diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dibagi berdasarkan golongannya:

- Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900

- Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200

- Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200

- Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600

- Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900

- Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100

- Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800

- Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400

- Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500

- Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000

- Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000

- Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800

- Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800

- Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500

- Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200

- Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600

- Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.000

Selain gaji pokok, setiap PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan. 

Tunjangan-tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, baik secara individu maupun bersama keluarga. 

Baca juga: 10 Teratas Daerah di Jabar dengan Gaji PPPK Paruh Waktu Tertinggi, Wilayah Ini Terima Rp 5,6 Juta

Secara garis besar, terdapat lima jenis tunjangan yang diterima oleh PPPK:

1. Tunjangan Keluarga

Tunjangan ini diberikan sebagai dukungan bagi PPPK yang telah berkeluarga. Komponennya meliputi:

- Tunjangan suami atau istri: Sebesar 10 persen dari gaji pokok.

- Tunjangan anak: Sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal dua orang anak.

2. Tunjangan Pangan

Tunjangan ini diberikan untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari PPPK dan keluarganya. Bentuknya terdiri dari dua komponen utama:

- Tunjangan beras: Diberikan sebesar 10 kg per orang per bulan (atau dikonversi dalam bentuk uang).

- Uang makan: Nominalnya disesuaikan dengan jabatan yang dipegang, berkisar antara Rp35.000 hingga Rp45.000 per hari kerja.

3. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dan kompensasi tambahan atas tanggung jawab yang melekat pada posisi yang diemban. Tunjangan ini terbagi menjadi:

- Tunjangan Jabatan Struktural, bagi PPPK yang menduduki jabatan manajerial.

- Tunjangan Jabatan Fungsional, bagi PPPK yang memiliki keahlian dan keterampilan fungsional tertentu (seperti guru, tenaga kesehatan, dan lainnya).

Baca juga: Berapa Gaji PNS dan PPPK Tahun 2025? Ini Perbedaan Gaji, Tunjangan, dan Status Keduanya

4. Tunjangan Khusus

Tunjangan ini bersifat kondisional, diberikan untuk situasi atau kondisi tertentu, misalnya tunjangan yang diberikan bagi PPPK yang bertugas di daerah terpencil atau wilayah khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

5. Tunjangan Lainnya

Kategori ini mencakup berbagai tunjangan lain yang mungkin diberikan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, yang biasanya disesuaikan dengan kebijakan instansi atau daerah tempat PPPK bertugas.

Dengan adanya rincian gaji pokok dan lima tunjangan ini, total pendapatan yang diterima oleh PPPK menjadi lebih substansial, memastikan peran mereka sebagai pelaksana tugas pemerintahan mendapatkan imbalan yang layak.

Secara keseluruhan, anggota PPPK menerima lima komponen tunjangan utama Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Lainnya yang dicairkan bersamaan dengan gaji pokok mereka.

Paket kompensasi yang diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mendapatkan hak finansial yang kuat dan memadai, sejalan dengan peran krusial mereka dalam menjalankan roda pemerintahan.

(TribunTrends.com/Darma)

Tags:
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaPPPKgaji pokok
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved